Gisel Tersangka Kasus Pornografi, Misteri Video Syur 19 Detik Terungkap

29 Desember 2020, 14:48 WIB
Artis Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan sebagai tersangka /RENO ESNIR/ANTARA

KABAR BANTEN - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia atau biasa dipanggil Gisel, sebagai tersangka Kasus video syur.

Gisel, ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya mengakui jika pemeran dalam video itu dirinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Gisel dan seorang pria berinisial MYD sudah mengakui jika merekalah pemeran dari video syur tersebut.

"GA mengakui dikuatkan ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan GA mengakui dan MYD mengakui bahwa menang itu yang ada di video tersebut," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, seperti dikutip KabarBanten.com dari PMJ News, Selasa 29 Desember 2020.

Baca Juga : Dua Pelaku Sebar Video Mirip Gisel Demi Ini, Pengakuannya Mengejutkan

Dengan pengakuannya itu, polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berkaitan dengan pornografi.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," ungkap Yusri.

Diberitakan sebelumnya, nama Gisel menjadi trending di Twitter beberapa waktu lalu. Dalam video berdurasi 19 detik tersebut, sosok perempuan mirip Gisel itu tampak sedang berhubungan intim dengan pria di sebuah ruangan.

Baca Juga : Jadi Buah Bibir Soal Video Syur, Gisel : Ini Bukan Kali Pertama

Perempuan itu memakai kimono berwarna hijau bermotif kuning abstrak. Sementara, sang laki-laki tak mengenakan busana sama sekali.

Saat itu, seperti dikutip Kabar Banten dari Antara Sabtu 7 November 2020, Gisel mengaku bingung dan sedih karena dirinya kembali diterpa rumor video asusila yang diduga mirip dengan dirinya tersebut.

"Aku bingung klarifikasinya gimana soalnya juga udah bukan kali pertama yah kena di aku. Jadi sebenernya sedih juga. Cuma ya udah enggak apa-apa dihadapin aja," kata Gisel.***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler