Bantuan Biaya Subsidi Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Ini Empat Skemanya

26 Januari 2021, 13:48 WIB
ilustrasi kawasan perumahan /pu.go.id

KABAR BANTEN – Pemerintah pada tahun 2021 menggulirkan bantuan subsidi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 222.876 unit rumah.

Dilansir KabarBanten.com dari laman setkab.go.id, dalam bantuan pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pemerintah manfaatkan 2 sistem informasi selama masa Pandemi Covid-19 pada tahun sebelumnya.

Dua sistem informasi yang dimanfaatan pemerintah yakni SiKasep (Sistem Informasi KPR Sbusidi Perumahan) dan SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang).

Melalui kedua sistem tersebut, calon konsumen dapat terhubung secara online dengan pemerintah, bank pelaksana, dan pengembang dengan menggunakan sistem host to host.
Sebagai upaya pemerintah terus lakukan perbaikan dalam program Rumah Layak Huni bagi MBR, pada Tahun 2021 ini, pemerintah kembangkan Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk).

Baca Juga : Buruan Ya Bro, Akses Laman pip.kemdibud.go.id! KIP Kuliah 2021 Segera Dibuka, Cair Maret

Menteri PUPR Basuk Hadimuljono mengatakan, pemerintah melaui Kementerian PUPR berkomitmen dalam memberikan hunian yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Kami (Kementerian PUPR) harapakan, dengan adanya program tersebut, dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat, dan nyaman,” ujar Basuki Hadimuljono sebagaimana disadur KabarBanten.com dalam laman pu.go.id dari informasi yang diunggah pada Senin, 25 Januari 2021.

Baca Juga : Daerah Diminta Ikut Serta, Presiden Jokowi Tunjuk BKKBN Tangani Stunting

Adapun 4 progam Bantuan Pembiayaan Perumahan yang dirancang pemerintah pada Tahun Anggaran 2021 yakni:

1. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dialokasikan untuk 157.500 unit senilai Rp16,66 triliun.

2. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) 157.500 unit senilai Rp630 miliar

3. Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) yang dialokasikan untuk 39.996 unit senilai Rp1,6 triliun.

4. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari dana masyarakat yang dialokasikan untuk 25.380 unit senilai Rp2,8 triliun.

Baca Juga : Hasil Drawing BWF World Tour Finals 2020 : Praveen-Melati dan Ginting Masuk Grup Neraka

Untuk diketahui, untuk mencapai target yang dianggarkan, pemerintah menggandeng 30 bank pelaksana yang sudah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR untuk menyalurkan FLPP.

Dari 30 bank pelaksana tersebut, terdiri dari 9 bank nasional dan 21 bank pembangunan daerah baik konvensional maupun syariah.***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler