Revisi Pemilu Dianggap Mendesak, Pemerintah Keukeuh Digelar 2024, Ada Apa?Kemendagri Ungkap Alasannya

30 Januari 2021, 09:36 WIB
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bachtiar /Facebook Kemendagri_RI

KABAR BANTEN - Pemerintah bersikukuh Pilkada Serentak digelar 2024, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 di tengah desakan agar undang-undang pemilu direvisi.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga tengah menyusun revisi undang-undang tersebut. Saat penyusunan draf RUU Pemilu di Komisi II DPR, semua fraksi juga telah menyetujui revisi UU Pemilu.

Menurut Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bachtiar, mengatakan, Pemerintah akan tetap konsisten dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Antisipasi Kenaikan Permintaan Listrik Pasca Pandemi

Undang-undang tersebut, kata dia, mengamanatkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi 2024.

Baca Juga: Tegang! Sidang Gugatan Pilkada Pandeglang 2020, Pemohon Ungkap Kecurangan, Yah! Bukti Video tak Bisa Dibuka

"Kemendagri berpendapat bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak pada tahun 2024 merupakan amanat UU yang perlu dilaksanakan, dan dievaluasi usai pelaksanaannya," kata Bachtiar dikutip KabarBanten.com dari Facebook Kemendagri_RI.

Baca Juga: Bantuan Korban Banjir di Kabupaten Pandeglang, Dinsos: Baru Tiga Kecamatan

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, mengingatkan, revisi UU Pemilu saat ini menjadi kebutuhan. 

Baca Juga: Para Calon Wirausaha Wajib Simak Ini!, Sudah Dibina Lalu Diberi Modal Pula, Begini Cara Pendaftarannya

Alasannya, ada sejumlah hal yang harus diperbaiki. "Salah satunya, pengaturan mengenai keserentakan pemilu sebagaimana telah diputuskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019,"Khoirunnisa Nur Agustyati dikutip KabarBanten.com dari rumahpemilu.org.

Baca Juga: Masih Tinggi, Keterisian Ruang Isolasi Pasien Covid-19 di Banten di Atas 90 Persen, Faskes dan Nakes Ditambah

Hal hampir senada dikatakan Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan.

Baca Juga: Pastikan Keamanan Vaksin Covid-19 ke Masyarakat, 10 Tokoh Utama Kabupaten Serang Divaksin Dosis Pertama

Dia juga menilai penyelenggaraan Pilkada 2024 pada tahun yang sama dengan pileg dan pilpres, tidak rasional. 

Baca Juga: Kasus Covid-19 Tak Terkendali, Langkah Permerintah Jadi Percuma, Jika Tidak Diiringi Tindakan Ini

”Saya tidak bisa membayangkan kesulitan yang akan dihadapi penyelenggara pemilu. Pertanyaannya, siapkah kita menghadapi itu,” ucapnya

Baca Juga: Meski Pandemi Covid-19, Investasi di Kabupaten Lebak Naik Tiga Kali Lipat, Bisa Tekan Pengangguran

Sementara itu, Komisi II DPR RI tengah menyusun draf RUU Pemilu. Sebelumnya, dua partai politik (parpol) juga berubah sikap.

Baca Juga: Implementasikan Program Kapolda Banten, Polres Serang Ngaji Bareng dan Sowan Sesepuh

Kedua Parpol itu adalah PPP dan PAN, yang meminta agar Rancangan Undang-Undang Pemilu tidak dibahas. 

Baca Juga: Mantan Kasad Tutup Usia, Imam Prasodjo Kenang Cerita Menegangkan, Diselamatkan Sang Jenderal dari Kerusuhan

”Ya, nanti akan kita lihat bagaimana dinamika politik yang berkembang," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa dikutip KabarBanten.com dari rumahpemilu.org.

Baca Juga: Cuaca Buruk, Kapal Penumpang Tabrak Dermaga 4 Pelabuhan Merak Banten

Saan mengatakan, saat ini belum ada pembahasan. Nanti ketika sudah selesai di Baleg (Badan Legislasi), dan disepakati menjadi RUU inisiatif DPR, lalu dikirim ke presiden. "Kita akan lihat dinamika pembahasannya seperti apa,” .

Baca Juga: Delapan Tahun Bersembunyi, Buronan Kasus Pembunuhan Diciduk Polres Pandeglang

Menurut dia, UU Pemilu perlu direvisi karena ada beberapa hal mendesak yang harus dievaluasi dan diperbaiki.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Keluarga adalah Tiang Negara, Peran BKKBN Strategis Bagi Masa Depan Bangsa dan Negara

Pertama, desain pemilu saat ini menyisakan persoalan polarisasi di tengah-tengah masyarakat. 

Baca Juga: Iti Octavia di Antara Dua Pilihan, Dampingi WH atau Anies Baswedan, Jawabannya Ditunggu Setelah Lebaran

Kedua, dari sisi penyelenggaraan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat terbebani oleh keserentakan pemilu lima kotak seperti berlaku di Pemilu 2019.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: rumahpemilu.org Facebook Kemendagri_RI

Tags

Terkini

Terpopuler