KABAR BANTEN - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ikut angkat bicara soal mantan Ketua Umum PP Din Syamsuddin dituduh radikal.
Menag mengajak semua pihak melakukan klarifikasi atau tabayyun sebagai hal yang tidak boleh ditinggalkan dalam kerangka mendapat informasi yang valid.
Dengan model tabayyun, maka hakikatnya seseorang atau kelompok juga akan terhindar dari berita palsu atau hal-hal yang bernuansa fitnah.
Untuk itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengajak seluruh komponen bangsa mengutamakan komunikasi yang baik dan menempuh cara klarifikasi jika terjadi sumbatan masalah.
Baca Juga: Din Syamsuddin Banjir Dukungan Tokoh Nasional, Mahfud MD : Dia Kritis Bukan Radikalis
Dengan pola ini, Menag optimistis segala polemik berkepanjangan atau kekisruhan yang merugikan bangsa bisa dicegah.
Dia meminta semua pihak untuk tidak mudah memberikan label radikal kepada seseorang atau kelompok. Penyematan predikat negatif tanpa dukungan data dan fakta, bisa merugikan pihak lain.
“Kita harus seobjektif mungkin dalam melihat masalah, jangan sampai gegabah penilaian seseorang misalnya radikal,” ujar Menag Yaqut, di Jakarta, Sabtu 13 Februari 2021.
Dalam pandangannya, stigma atau cap negatif muncul karena kejadian sumbatan. Untuk menciptakan pola komunikasi yang cair dan dua arah, kata dia, adalah sebuah keniscayaan.
Baca Juga: Menkes Termenung Gunakan Masker, Di Saat 1 Juta Nakes Sudah Divaksin Covid-19, Ada Apa Ya?
Terlebih, di era keterbukaan informasi saat ini. Stigma radikal juga bisa jadi muncul karena seseorang kurang memiliki informasi dan data yang memadai terhadap sikap atau perilaku orang lain.
Baca Juga: Profil Din Syamsuddin, Tokoh Vokal yang Dituduh Radikal, Dibela Banyak Tokoh Nasional
“Saya tidak setuju jika seseorang langsung dikatakan radikal. Kritis beda dengan radikal. Berpolitik memang bisa jadi siapa seorang ASN. Namun soal kritik kritik sah-sah-sah saja yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa kritik itu tidak dilarang, ”ujar Gus Yaqut.
Baca Juga: Din Syamsuddin Dilaporkan Tuduhan Radikalisme, Fadli Zon Bongkar Masa Lalunya, HNW: Apa Kata Dunia
Menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas, kemungkinan dugaan Din Syamsuddin yang statusnya masih sebagai dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, sebenarnya telah jelas ada pembantuannya.
Prosedur penyelidikan pun diatur oleh negara, antara lain melalui inspektorat maupun KASN. Dengan dasar tersebut, Menag Yaqut berharap, semua pihak untuk mendudukkan persolan ini dengan proporsional.
“Persoalan disiplin, kode etik dan kode perilaku ASN sudah ada ranahnya. Namun, jangan sampai kita secara mudah melabeli Pak Din radikal dan sebagainya, ”tegas Menag Yaqut.***