Kelompok Komorbid Bisa Divaksinasi, Dinkes Diminta Mengoreksi, Ini Ketentuan dan Isi Surat Edaran Kemenkes RI

- 13 Februari 2021, 16:29 WIB
ilustrasi vaksinasi
ilustrasi vaksinasi /sehatnegeriku.kemkes.go.id

 

KABAR BANTEN - Kelompok kormobid atau komorbiditas yakni penyakit atau kondisi yang muncul bersamaan pada individu dan dikenal dengan penyakit penyerta, ternyata bisa divaksinasi.

Untuk kelompok Komorbid dalam hal ini Hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg.

Selain itu, pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining. Bagi Kelompok Komorbid dengan diabetes, juga  dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.

Baca Juga: Hotel Mangkuputra di Cilegon Dijaga Polisi Besenjata Lengkap, Hingga Tim Huru Hara Diterjunkan, Ada Apa?

Sedangkan bagi Kelompok Komorbid penyintas kanker, dapat tetap diberikan vaksin. Selain itu, penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan. Begitupun ibu menyusui dapat juga diberikan vaksinasi.

 Baca Juga: Wali Kota Serang Dua Kali Gagal Divaksin, Tiga Hari Kemudian Kemenkes Surati Dinkes, Nah Loh!Ada yang Salah?

Hal itu terungkap dalam surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan atau Kemenkes RI yang  mengirimkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

 Baca Juga: Sampah Menumpuk di Tepi Jalan Kawasan Wisata Anyer, Warga Mengeluh dan Minta Hal Ini

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah