KABAR BANTEN - Kelompok kormobid atau komorbiditas yakni penyakit atau kondisi yang muncul bersamaan pada individu dan dikenal dengan penyakit penyerta, ternyata bisa divaksinasi.
Untuk kelompok Komorbid dalam hal ini Hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg.
Selain itu, pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining. Bagi Kelompok Komorbid dengan diabetes, juga dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.
Sedangkan bagi Kelompok Komorbid penyintas kanker, dapat tetap diberikan vaksin. Selain itu, penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan. Begitupun ibu menyusui dapat juga diberikan vaksinasi.
Hal itu terungkap dalam surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan atau Kemenkes RI yang mengirimkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Sampah Menumpuk di Tepi Jalan Kawasan Wisata Anyer, Warga Mengeluh dan Minta Hal Ini