Kabar Gembira! Pemerintah Segera Gulirkan Program JKP BPJAMSOSTEK, Ini Manfaat Bagi Pekerja Terkena PHK

23 Maret 2021, 18:11 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan bahwa Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK segera menggulirkan Program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) bagi pekerja terkena PHK. /Kemnaker/Dok

KABAR BANTEN - Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK segera menggulirkan Program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Rencana percepatan Program JKP tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat menerima audiensi Dewan Pengawas dan Direksi BPJAMSOSTEK, di kantor Kemnaker, Selasa, 23 Maret 2021.

Ida Fauziyah mengungkapkan, nantinya, manfaat Program JKP akan diberikan kepada pekerja yang terkena PHK.

“Adapun bentuk penerima manfaat Program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” ujar Menaker, dalam keterangan pers Kemnaker, Selasa, 23 Maret 2021.

Baca Juga: Manfaat Waduk Karian dan Bendungan Sindangheula, WH: Harus Berpihak kepada Rakyat, Air tak Boleh Dibisniskan

Dalam audiensi tersebut, Menaker meminta dilakukan percepatan integrasi data Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjalankan Program JKP tersebut.

“Kita harus pastikan Program JKP tepat sasaran. Oleh karena itu, integrasi data dibutuhkan sebab salah satu syarat penerima Program JKP adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menaker menjelaskan, berbagai hal yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan sinergi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pertama, integrasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker dalam implementasi Program JKP dan operasional sistem informasi pasar kerja di Kemnaker.

Baca Juga: Komitmen Pelayanan Terbaik, Jajaran Direksi dan Dewas BPJAMSOSTEK Tandatangani Pakta Integritas

Kedua, BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan perkembangan dan dinamika pengelolaan program jaminan sosial secara periodik bulanan (monthly) kepada Kemnaker.

Ketiga, dalam rangka perluasan dan pembinaan kepesertaan serta penegakan hukum, perlu dilakukan kembali Koordinasi Fungsional (KF) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker dari tingkat pusat sampai ke daerah yang melibatkan mediator, pengawas, pengantar kerja, pengawas dan pemeriksa atau wasrik BPJS, dan dinas daerah.

Keempat, kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) baik dalam bidang akademis maupun nonakademis.

Kelima, kepesertaan dan manfaat bagi pekerja migran Indonesia (PMI) perlu ditingkatkan dan diatur pelaksanaannya di luar negeri atau negara lain.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Siap Hadapi Tantangan Utama Pengelolaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri mengemukakan rencana kerja pihaknya untuk lima tahun ke depan yang berisikan tiga pilar dan enam lompatan.

Tiga pilar tersebut yaitu memastikan dan mendorong semua program dan kegiatan dapat meningkatkan dan kemaslahatan, memastikan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan dengan berprinsip tata kelola yang baik sebagaimana termaktub di Perpres 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola BPJS Ketenagakerjaan, dan memastikan agar pengelolaan bisa dilakukan dengan pendekatan-pendekatan yang sehat dan normal.

Baca Juga: Investasi BPJAMSOSTEK: Meski Pandemi, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Peroleh Imbal Hasil

Sementara, enam lompatan rencana kerja Dewas BPJS Ketenagakerjaan meliputi mendorong peningkatan kepesertaan yang berbasis sinkronisasi data, mendorong terus perbaikan layanan dengan pendekatan strategis, efisiensi, dan dukungan IT, serta memperhatikan risiko operasional dan investasi yang mempengaruhi kesejahteraan keuangan program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami juga mendorong pemenuhan standar pelaksanaan operasional BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan tata kelola yang baik dan performance yang baik, menindaklanjuti rekomendasi baik itu dari internal maupun eksternal dan mendorong agar percepatan penyelesaian gap atau jarak regulasi dengan implementasi operasional,” ujar Zuhri.***

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler