KABAR BANTEN - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengungkapkan bahwa pemanfaatan Waduk Karian di Kabupaten Lebak dan Bendungan Sindangheula di Kabupaten Serang harus berpihak kepada masyarakat (rakyat).
Pemanfaatan Waduk Karian dan Bendungan Sindangheula tersebut disampaikan Gubernur Banten saat menerima jajaran Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Ruang Rapat Rumah Dinas Gubernur Banten, Senin, 22 Maret 2021
Gubernur Banten mengatakan, pemanfaatan Waduk Karian dan Bendungan Sindangheula, jangan menjadi ajang untuk mencari keuntungan. Hal ini menyangkut kebutuhan industri dan rakyat serta harus dilayani dengan baik.
“Pada prinsipnya air tidak boleh dibisniskan atau diperjualbelikan. Karena pembangunan Waduk Karian dan Bendungan Sindangheula serta pemanfaatannya menggunakan teknologi dan dibolehkan pengenaan biaya untuk teknologinya,” ujar Gubernur Banten, seperti dikutip KabarBanten.com dari akun Instagram @wh_wahidinhalim, Selasa, 23 Maret 2021.
Baca Juga: Bendungan Sindangheula Jadi Pusat Peringatan Hari Air Sedunia Tingkat Nasional
Menurut Wahidin Halim, perlu ada kejelasan sampai dimana kewenangan Provinsi Banten dalam penggelolaan Waduk Karian dan Bendungan Sindangheula. Selain itu, apa yang harus dilakukan oleh Provinsi Banten dalam pengelolaannya.
“Secara teknis kita perdalam agar lebih kongkrit pola kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha. Kita harus tahu debit airnya, keberpihakan kita ke rakyat berapa? Harus ada keadilan," ujar Gubernur Banten.
Untuk Provinsi Banten, kata dia, kepentingan utama pemanfaatan Waduk Karian dan Bendungan Sindangheula adalah untuk air irigasi pertanian, air baku, air minum dan industri.
Baca Juga: Wisata Bendungan Sindangheula di Kabupaten Serang Resmi Dibuka, Segini Tiket Masuknya