Jokowi Tanda Tangani PP, THR dan Gaji Ketiga Belas PNS dan Pensiunan Segera Cair

30 April 2021, 17:19 WIB
Presiden RI Joko Widodo /Instagram @jokowi

KABAR BANTEN - Presiden Joko Widodo mengatakan PNS atau ASN dan pensiunan akan segera mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 di tahun 2021.

Menurut Presiden Jokowi THR akan diberikan kepada mereka pegawai negeri, prajurit TNI atau Polri atau pensiunan akan menerima THR sebelum Lebaran Idul Fitri. 

"Anda pegawai negeri? Prajurit TNI atau Polri atau pensiunan?. Anda akan mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13 tahun ini," kata Presiden Jokowi yang dikutip KabarBanten dari akun Instagram, @jokowi, Jumat, 30 April 2021.

Baca Juga: THR ASN, Pemkot Serang Siapkan Rp23 miliar

Jokowi menjelaskan, pemberian THR dan gaji ketiga belas dapat diberikan karena dirinya sudah menandatangani Peraturan Pemerintahnya. 

"Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang menetapkan pemberian THR dan gaji ketiga belas. Untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan," katanya. 

PP penetapan pemberian THR dan Gaji ketiga belas sudah ditandatangani olehnya pada hari Rabu, 28 April lalu.

"THR akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari Raya ldul fitri," katanya. 

Sementara, untuk gaji ketiga belas dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah nanti. 

Baca Juga: Menjelang Lebaran Idul Fitri, Ketua DPRD Lebak Minta Disnaker Kawal THR Pekerja

"Pemberian THR ini untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang pada gilirannya bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi nasional," katanya.

Sementara itu dalam akun Instagram, @ditjenperbendaharaan memberikan keterangan bahwasannya, setiap tahunnya, bulan puasa dan Hari Raya ldul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum pertumbuhan konsumsi masyarakat.

Oleh karena itu, Pemerintah menyusun strategi kebijakan untuk mendorong konsumsi tersebut, salah satunya melalui pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan dan ASN/anggota TNI/Polri yang diatur dengan PP No 63/2021.

Baca Juga: Perusahaan di Lebak Ini Tercepat Beri THR ke Karyawannya

"Pemberian THR merupakan bagian dari strategi dalam menstimulasi konsumsi untuk mendorong pemulihan ekonomi, dengan tetap memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program yang lain. Tahun ini, THR diberikan kepada seluruh aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan," bunyi akun Instagram @ditjenperbendaharaan. 

Selanjutnya, waktu pencairannya direncanakan dimulai pada periode H-10 sampai dengan H-5 Idul Fitri, dan diberikan sebatas gaji pokok dan tunjangan melekat, yang mencerminkan keberpihakan pemerintah untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. 

Selain THR, dalam PP No 63/2021 juga diatur pemberian Gaji Bulan Ketigabelas, yang akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2021, dengan besaran dan kelompok penerima yang sama dengan THR 2021.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku unit vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan di seluruh Indonesia siap menyalurkan pembayaran THR bagi ASN Pusat.

KPPN terus berusaha memberikan layanan optimal dalam upaya mendukung pencairan THR, sehingga seluruh satuan kerja dapat mencairkannya dengan lancar, tertib, dan tepat waktu. Seluruh pegawai KPPN terus bekerja dengan penuh integritas dan profesional sebagai bukti bakti pada negeri.***

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler