Kemenkominfo Hentikan Siaran Analog, Punya Televisi Lama, Warga Banten tak Bisa Nonton TV?

2 Juni 2021, 19:34 WIB
Tangkapan layar Instagram @kemenkominfo. Migrasi siaran TV analog ke siaran digital. /Instagram @kemenkominfo

KABAR BANTEN – Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kemenkominfo akan melakukan penghentian siaran analog atau Analog Switch Off (ASO) dan migrasi ke siaran TV digital.

Penghentian siaran analog dan migrasi siaran digital sudah dilakukan Kemenkominfo. Paling lambat 17 Agustus 2021 proses penghentian siaran analog tahap satu sudah selesai.

Kemudian, semua siaran analog akan dihentikan paling lambat pada 2 November 2021 dan beralih penuh ke siaran digital.

Baca Juga: Polri Berlakukan Tiga Golongan Baru SIM C, Pengendara Jenis Motor Ini Wajib Ganti Surat Izin Mengemudi

Dilansir Kabar-Banten.com dari Instagram @kemenkominfo, Rabu, 2 Juni 2021, Kemenkominfo menyampaikan bahwa Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog tahap satu paling lambat 17 Agustus 2021.

“Proses peralihan siaran analog ke siaran digital sudah dimulai sejak sekarang,” demikian tertulis dalam akun tersebut.

Kemenkominfo menyampaikan, penghentian siaran analog tersebut dilakukan dalam lima tahap.

Pada tahap Satu, daerah layanan yang dimatikan siaran analog-nya dan mulai migrasi penuh ke siaran digital adalah sebagian kabupaten dan kota di sejumlah provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Cara Menghemat Baterai Ponsel ‘Ala’ Kemenkominfo, Yang Terakhir Bikin Netizen Gagal Fokus

Berikut daerah yang mengalami migrasi penuh ke siaran digital tahap pertama:

  1. Aceh (Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh)
  2. Kepulauan Riau (Kabupaten Bintan, Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang)
  3. Banten (Kabupaten Serang , Kota Cilegon, Kota Serang)
  4. Kalimantan Timur (Kabupaten Kutai Karta negara, Kota Samarinda, Kota Bontang)
  5. Kalimantan Utara (Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan)

Baca Juga: Sultan Abdul Mufakir, Wafat Tahun 1651, Kawasan Makamnya Ramai Dikunjungi Peziarah

Kemenkominfo menjelaskan, sekalipun siarannya digital, televisi (TV) yang lama (analog) tetap bisa digunakan. Namun, harus menambahkan Set Top Box (STB) dan merangkaikannya dengan TV lama (analog).

Kemenkominfo menyampaikan bahwa siaran digital tidak dipunggut biaya atau gratis.

“Siaran digital itu gratis Iho. Tidak bayar iuran, langganan dan bukan streaming internet sehingga tidak perlu pulsa,” tulis akun Instagram @kemenkominfo.***

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @kemenkominfo

Tags

Terkini

Terpopuler