Ingin Dana Usaha Rp 1,2 Juta tapi Belum Punya Rekening? Jangan Khawatir, Yuk Simak Caranya!

14 Juni 2021, 15:04 WIB
ilustrasi bantuan. /pixabay/Yamtono_Sardi

KABAR BANTEN - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 1,2 Juta masih bisa anda dapatkan pada 2021 ini.

BPUM sebesar Rp 1,2 Juta ini digulirkan oleh pemerintah secara cuma-cuma atau bukan berupa kredit melainkan berupa dana bantuan.

BPUM sebesar Rp 1,2 Juta ini, hanya diperuntukkan untuk para pelaku usaha mikro sebagai upaya pemerintah agar para pelaku usaha dapat bertahan dan bangkit saat Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Belum Dapat Banpres? Tenang, Pelaku Usaha Berkesempatan Dapat BPUM Rp1,2 Juta Tahun Ini, Yuk Ikuti Caranya!

Bagi para pelaku usaha yang ingin mengakses dana BPUM sebesar Rp 1,2 Juta, maka ada beberapa tahapan yang perlu dilalui.

Sebagaimana dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari website kemenkopukm.go.id, cara pelaku usaha agar dapat mengakses BPUM Rp 1,2 Juta yakni:

1. Pelaku usaha tersebut diusulkan oleh Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kota.
2. Pelaku usaha calon penerima bantuan dapat melengkapi usulan dengan melengkapi data:

a. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan E-KTP
b. Nama Lengkap
c. Alamat (KTP dan Usaha)
d. Jenis Kelamin
e. Tanggal Lahir
f. Bidang Usaha
g. Nomor Telepon
h. Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Baca Juga: Horee! Banpres untuk Pelaku UMKM Tahap Satu Cair

Setelah mengisi form usulan dengan rata-rata sebagaimana disebutkan sebelumnya, bagi pelaku usaha yang dinyatakan mendapatkan BPUM Rp 1,2 Juta, maka proses pencairannya melalui bank ataupun lembaga penyalur.

Lalu bagaimana jika pelaku usaha tidak memiliki rekening?

Jangan khawatir, pelaku usaha yang mengusulkan BPUM 1,2 Juta kepada lembaga yang disebutkan diatas tetap berkesempatan mendapatkan bantuan meski tidak mempunyai rekening.

Baca Juga: Bantuan Wirausaha Rp 7 Juta Segera Digulirkan, Ini Prosedur yang Perlu Diperhatikan, Jangan Sampai Terlewatkan

Karena, saat proses pencairan, Pelaku usaha calon penerima bantuan, akan dibuatkan rekening oleh lembaga penyalur.

BPUM 1,2 Juta yang sudah cair tersebut juga langsung disalurkan kepada Rekening penerima Bantuan tanpa dipotong sepeserpun.

Bagi pelaku usaha yang ingin berkonsultasi seputar BPUM Rp 1,2 Juta, maka dapat menghubungi Call Center 1500 597 ataupun pesan Whatsapp pada 08111450587.***

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: kemenkopukm.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler