Membongkar Pungli di Tanjung Priok, Libatkan 4 Perusahaan Jasa Pengamanan, Ini Modus Operandinya

17 Juni 2021, 13:51 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran memberikan keterangan pers. /tangkapan layar PMJNews

KABAR BANTEN - Sebanyak 4 perusahaan jasa pengamanan dan pengawalan yang mengakomodir aksi pungutan liar (pungli) dan premanisme dan beroperasi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil diungkap atau dibongkar.

Keempat perusahaan yang mengakomodir aksi pungli dan premanisme tersebut, diungkap berdasarkan hasil pengembangan dari puluhan pelaku pungli yang sebelumnya telah diamankan pihak Polres Metro Jakarta Utara.

Dari pengungkapan perusahaan tersebut, terdapat puluhan pelaku pungli dan premanisme dari perusahaan jasa pengamanan dan pengawalan yang berhasil ditangkap.

Baca Juga: Operasi Preman di Kota Serang, 105 Orang Diamankan, Pasar Rau Paling Banyak Pungli

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, mengatakan, ada empat kelompok yang berhasil diungkap dengan modus operandinya yang menarik pungli dari masyarakat.

“Total tersangkanya ada 24 orang," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran dikutip KabarBanten.com dari PMJNews melalui konferensi pers di Polda Metro Jaya, pada Kamis 17 6 Juni 2021.

Dari 24 orang tersangka tersebut, terbagi menjadi 4 perusahaan jasa pengamanan dan pengawalan, dengan rincian Bad Boy, Haluan Jaya Perkasa, Sapta Jaya Abadi, serta Tanjung Raya Kemilau.

Adapun modus operandinya, mendirikan usaha, baik dengan izin atau tidak. Setelah itu, merekrut karyawan yang tidak memiliki sertifikasi dalam memberikan pengamanan dan pengawalan.

Baca Juga: Bikin Resah, Puluhan Orang Diduga Preman di Kota Serang Diamankan Polisi, Ini 9 Lokasi Rawan Pungli

Selanjutnya, menyuruh para preman atau yang disebut asmoro untuk melakukan tindak kejahatan. Kemudian, barulah menawarkan jasa pengamanan jika ingin aman dari para preman atau pelaku kriminal.

Setelah perusahaan truk kontainer setuju, maka diberikan stiker agar tidak diganggu lagi karena mereka membayar secara rutin.

“Di sinilah aksinya yang terorganisir dalam memungut uang dari para sopir truk kontainer," lanjut Fadil.

Baca Juga: Menhub Cek Pelabuhan Tanjung Priok, Pastikan Protokol Kesehatan Diterapkan

Atas aksinya melakukan pungli dengan terorganisir atas nama perusahaan jasa pengamanan dan pengawalan tersebut, 24 orang tersangka dijerat dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler