Fantastis!, Biaya Klaim RS Covid-19 Rp 16,14 Triliun, Ini Rumah Sakit dengan Pembayaran Terbesar

26 Juni 2021, 19:36 WIB
RSUD Banten /

KABAR BANTEN - Jumlah biaya klaim RS Covid-19 tahun 2021 pada tahap pertama tembus sebesar Rp 16,14 Triliun.

Dari biaya klaim RS Covid-19 pada tahap pertama tersebut, sekitar Rp.5,6 triliun diperuntukkan bagi pembayaran tunggakan Maret - Desember 2020.

Rinciannya, biaya klaim Covid-19 digunakan untuk membayar klaim kepada 1.373 RS di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Vaksinasi Tak Perlu Lagi Syarat Domisili, Berikut Daftar RS Rujukan di Banten

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Rita Roghayah, adapun 1.373 RS tersebut terdiri dari 803 RS Swasta, 415 RSUD, 58 RS TNI, 33 RS Polri, 30 RS Kemenkes, 23 RS BUMN dan 11 RS Kementerian lainnya.

''Paling besar dan paling banyak pembayarannya adalah RS Swasta, kemudian urutan kedua RSUD dan urutan ketiga RS Kemenkes, dan RS lainnya,'' kata Rita, dikutip KabarBanten.com dari kemkes.go.id.

Pihaknya menerangkan bahwa Kementerian Kesehatan atau Kemenkes berupaya penuh untuk mempercepat pembayaran klaim untuk menjaga cashflow RS.

Hal itu untuk menjamin mutu kendali pelayanan RS yang lebih baik.

Namun dari Rp 5,6 Triliun yang dibayarkan, merupakan bagian dari dispute klaim tahun 2020 yang mencapai Rp 22,085 triliun.

Sementara sisanya, masih dalam proses penyelesaian yang dilakukan bertahap, antara lain tahap 1 Rp525 miliar sudah dilakukan riview oleh BPKP pada 22 Mei 2021.

Baca Juga: Kabupaten Tangerang Kembali Zona Merah, RS Rujukan dan Hotel Yasmin Penuh Pasien Covid-19

"Dan sedang dalam proses transfer ke rumah sakit. Tahap 2 Rp 489 miliar juga sudah dilakukan review BPKP pada 11 Juni 2021," katanya.

Meski demikian, kata dia, kini masih dalam proses di Kementerian Keuangan. Langkah selanjutnya baru dilakukan transfer ke rumah sakit.

Tahap 3 Rp 1.5 triliun sudah dilakukan review BPKP pada 17 Juni 2021 dan sedang dalam proses di Kementeian Keuangan.

Tahap 4 Rp1,1 triliun, tahap 5 Rp.5,8 triliun, dan tahap 6 Rp.6,9 triliun masih dalam proses review oleh BPKP. 

"Masing-masing memiliki target selesai review yang berbeda, tahap 4 ditargetkan selesai akhir Juni 2021," ucapnya.

Baca Juga: Didominasi Warga Kota Serang, Pasien Covid-19 di RSDP Kabupaten Serang Terus Bertambah

Sedangkan tahap 5 ditargetkan selesai pada akhir Juli 2021, tahap 6 ditargetkan selesai pada Juli hingga September 2021.

Dispute klaim merupakan ketidaksepakatan antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan atas klaim pelayanan. 

Prosedur klaim dimulai dari pengajuan klaim oleh rumah sakit. Pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan kabupaten dan kota.

Baca Juga: Indonesia Darurat Pandemi, Catat! Ini Kebijakan Baru Kemenkes soal Vaksinasi Covid-19

Pada saat proses verifikasi itulah dispute terjadi. Sehingga, rumah sakit harus melakukan perbaikan terhadap kelengkapan syarat yang dipersyaratkan dan diverifikasi kembali oleh BPJS Kesehatan.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemenkes.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler