Kasus Covid-19 Melonjak, Vaksinasi Tak Perlu Lagi Syarat Domisili, Berikut Daftar RS Rujukan di Banten

- 26 Juni 2021, 10:07 WIB
ilustrasi vaksinasi
ilustrasi vaksinasi /sehatnegeriku.kemkes.go.id

KABAR BANTEN - Vaksinasi massal digencarkan seiring dengan lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Tak terkecuali di Provinsi Banten yang juga menggalakkan vaksinasi massal menyusul lonjakan kasus positif Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.

Kemenkes RI telah mengeluarkan kebijakan baru perihal vaksinasi Covid-19, salah satunya menghapus peesyarstan KTP domisili.

Baca Juga: Indonesia Darurat Pandemi, Catat! Ini Kebijakan Baru Kemenkes soal Vaksinasi Covid-19

Di Banten, dua daerah masuk zona merah Covid-19, yakni Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang. Enam daerah lainnya berstatus zona oranye.

Akibat lonjakan Covid-19 yang terjadi ini, berdampak terhadap seluruh aktivitas kehidupan, baik dari segi ekonomi, pariwisata, bahkan pendidikan sangat berpengaruh. 

Dalam merespon lonjakan kasus COVID-19 serentak diberbagai daerah di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengambil langkah cepat. 

Sebagaimana dilansir Kabar Banten dari laman twitter @KemenkesRI, salah satu upaya yang dilakukan Kemenkes adalah mempercepat proses vaksinasi. 

Berdasarkan SE Kemenkes RI Nomor HK. 02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, Kemenkes kebut vaksinasi dengan memperluas pos pelayanan dan menghapus syarat KTP domisili.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan tersebut, Kemenkes merujuk 33 Rumah Sakit Vertikal Kemenkes, 39 Poltekkes dan BPPSDM Kemkes, serta Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x