Inilah Syarat Terbaru Penerbangan Dalam dan Luar Negeri, di Masa PPKM Level 1 sampai 4, Begini Klausulnya

11 Agustus 2021, 16:03 WIB
Ilustrasi penerbangan. Selama PPKM Level 1 sampai dengan 4, syarat terbaru penerbangan dikeluarkan Satgas Covid-19. /Reuters/Stephanie McGehee

KABAR BANTEN - Inilah syarat terbaru perjalanan untuk penerbangan dalam dan luar negeri, yang disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1- sampai 4 pada masa pandemi Covid-19.

Untuk syarat terbaru perjalanan untuk penerbangan dalam dan luar negeri tersebut, merupakan regulasi yang disesuaikan dengan PPK Level 1 sampai 4 di masa pandemi Covid-19.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan dua surat edaran tentang syarat terbaru perjalanan untuk penerbangan dalam dan luar negeri di masa lPPKM Level 1-4.

Baca Juga: Perpanjangan PPKM Hatrick, Meluas hingga Luar Pulau Jawa dan Bali, Ini Daftar Kota Level 3 dan 4

Pertama, Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Kedua, Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. 

Regulasi tersebut, disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 sampai 4.

Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Selanjutnya, akan dievaluasi lebih lanjut, sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga terkait.

Dengan diberlakukannya dua surat edaran tersebut, maka SE Nomor 16/2021 dan SE No. 8/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.

“Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini," tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito, dikutip dari kemenhub.go.id.

Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19 ,” tuturnya.

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian dengan menerbitkan dua Surat Edaran Kemenhub hanya pada transportasi udara atau penerbangan.

Surat edaran itu menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2021 dan SE Satgas Nomor 17 dan 18 tahun 2021.

Baca Juga: PPKM Dimanfaatkan Sindikat Narkoba, Kasus di Jakarta Naik Selama Juni 2021, Ternyata Begini Modus Operandinya

“Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan,” tutur Adita.

Adapun ketentuan yang diatur dalam SE Satgas Nomoro 17 2021 sesuai dengan InMendagri No. 30 Tahun 2021 adalah sebagai berikut :

1. Mobilitas di wilayah Jawa - Bali level Kabupaten dan Kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah :

a) Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali atau Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali sesuai InMendagri No. 30/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. 

Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

b) Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya : Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam. 

Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. 

Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

2. Sementara ketentuan untuk perjalanan level Kabupaten dan Kota Tujuan dan Keberangkatan di Wilayah Non Jawa Bali dibuat berdasar InMendagri No. 31 dan 32 Tahun 2021, diatur dengan melihat level daerah tujuan dan keberangkatan :

a) Mobilitas ke wilayah Kabupaten dan Kota Tujuan dan Keberangkatan di Wilayah Non Jawa Bali : Untuk semua level (1,2,3, dan 4) wajib mennunjukkan kartu vaksin minimum dosis pertama.

 

Untuk perjalanan udara wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam untuk semua level. Dan moda transportasi lainnya wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2x24 jam atau tes Antigen 1x24 jam.

 

3. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara

Perjalanan Luar Negeri Untuk perjalanan dari dan keluar negeri diatur dalam Surat Edaran Satgas No. 18 Tahun 2021tentang Ketentuan Perjalanan Orang Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Secara umum, ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran terbaru tidak berbeda jauh dengan yang sebelumnya. Beberapa perubahan:

1. Persyaratan testing di moda transportasi udara disamakan di setiap level yang sebelumnya untuk level 3 dan 4 hanya menggunakan RT PCR, sekarang untuk semua level dapat menggunakan 2 x 24 jam RT PCR atau 1 x 24 jam Antigen.

2. Persyaratan surat vaksinasi minimal menggunakan dosis pertama dan berlaku untukm semua level. Sebelumnya aturan ini hanya wajib untuk level 3 dan 4.

3. Beberapa perubahan pada SE Internasional antara lain pada :

a. Kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi. 

Mereka ini adalah WNA pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA.

WNA yang masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan keluar dari wilayah Indonesia , WNA usia anak di bawah 18 tahun.

WNA pemegang KITAS dan KITAP, dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus yang memang tidak bisa divaksinasi.

b. WNA yang belum divaksinasi dan dapat dilayani vaksinasinya di Indonesia adalah mereka yang berusia 12-17 tahun serta pemegang KITAS dan KITAP.

Selain itu, penetapan tempat karantina dan pemberlakukan tes pembanding untuk RT-PCR kedua.

Baca Juga: Update Syarat Perjalanan Selama PPKM Jawa-Bali Hingga 9 Agustus 2021, Berlaku Juga di Pelabuhan Merak Banten

Beberapa pesyaratan yang harus diikuti para pelaku perjalanan, antara lain:

1. Penentuan tempat akomodasi karantina perlu mendapatkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 setelah memenuhi syarat dari PHRI dan Kementerian/Dinas kesehatan terkait urusan sertifikasi protkes COVID-19.

2. Dapat melakukan tes PCR pembanding terhadap hasil pemeriksaan ke-2 (yang dilakukan pada hari ke-7 karantina).

Dengan mengisi form dari KKP/Kementerian bidang kesehatan dengan biaya ditanggung oleh pelaku perjalanan sendiri.

3. Pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di RS yang telah ditetapkan (RSCM, RSPAD, RS Polri untuk wilayah Jakarta). 

Sementara, untuk di daerah dapat dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti RS, Puskesmas atau Lab.

Baca Juga: PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang, Berikut Kabupaten Kota di Banten yang Diterapkan PPKM Level 4

Berdasarkan SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021, diatur sejumlah klausul baru, yakni:

1. Mewajibkan penumpang pesawat udara untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket.

Baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara.

2. Mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: dephub.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler