Update Syarat Perjalanan Selama PPKM Jawa-Bali Hingga 9 Agustus 2021, Berlaku Juga di Pelabuhan Merak Banten

- 4 Agustus 2021, 12:34 WIB
Petugas Polres Serang Kota bersama Satgas Covid-19 saat melakukan pemeriksaan syarat perjalanan selama PPKM Jawa-Bali diterapkan termasuk di Pelabuhan Merak Banten.
Petugas Polres Serang Kota bersama Satgas Covid-19 saat melakukan pemeriksaan syarat perjalanan selama PPKM Jawa-Bali diterapkan termasuk di Pelabuhan Merak Banten. /Dokumen Humas Polres Serang Kota

KABAR BANTEN – Presiden Joko Widodo telah memperpanjang PPKM Jawa-Bali, syarat perjalanan pun tetap diberlakukan termasuk di Pelabuhan Merak Banten.

Selama PPKM Jawa-Bali diperpanjang mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021, syarat perjalanan di Pelabuhan Merak Banten dan wilayah Jawa serta Bali tidak berubah atau tetap.

Untuk ketentuan atau syarat perjalanan di Pelabuhan Merak Banten hingga daerah lainnya di Jawa dan Bali, selama PPKM Jawa-Bali diterapkan 3-9 Agustus 2021 tetap mengacu pada SE Satgas Covid-19 dan SE Menteri Perhubungan.

Namun, ada sejumlah tambahan syarat perjalanan di Pelabuhan Merak Banten dan wilayah Jawa lainnya serta Bali yang tidak diberlakukan bagi kendaraan tertentu.

Baca Juga: PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang, Berikut Kabupaten Kota di Banten yang Diterapkan PPKM Level 4

Dilansir Kabar Banten dari Inmendagri Nomor 27 tahun 2021, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Kemudian, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Ketentuan tersebut, hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Lalu, untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x