KABAR BANTEN - Setelah cetak hattrick, kini PPKM Level 4 dan 3 diperpanjang hingga meluas ke luar Pulau Jawa dan Bali.
Sebelumnya, PPKM Level 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali, telah diberlakukan hingga tiga kali perpanjangan.
Untuk diketahui, PPKM Level 3 dan 4 Jawa dan Bali mulai diberlakukan sejak 21-25 Juli 2021 atau berubah dari PPKM Darurat yang berakhir 20 Juli 2021.
Setelah penerapan pertamanya, PPKM Level 3 dan 4 telah mengalami perpanjangan selama dua kali yakni pada 26-2 Agustus dan 3 - 9 Agustus 2021.
Setelah hattrick di Pulau Jawa dan Bali, PPKM Level 3 dan 4 meluas hingga luar Pulau Jawa dan Bali.
Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari ekon.id, pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan PPKM untuk periode berikutnya.
Dengan pengaturan, untuk Jawa dan Bali diperpanjang dari 10 -16 Agustus 2021, sementara untuk luar Jawa dan Bali dari 10-23 Agustus 2021.
“Tren Kasus Konfirmasi Harian secara nasional mengalami kenaikan tajam sejak awal Juni sampai Juli lalu," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin, 9 Agustus 2021.