Simak Penjelasan BKN, Begini Mekanisme Pembagian Sesi Pelaksanaan Tes CPNS dan Kompetensi PPPK Non Guru 2021

26 Agustus 2021, 11:39 WIB
Ilustrasi mekanisme pelaksanaan tes SKD CPNS dan Kompetensi PPPK Non Guru 2021 dalam skenario 3 sesi, dan yang berlangsung pada Jumat. /Gilang Lazuardi/Kabar banten

 

KABAR BANTEN - Pelaksanaan tes SKD CPNS  dan Kompetensi PPPK Non Guru 2021 untuk titik lokasi yang dimiliki oleh BKN akan dilangsungkan pada 2 September 2021

Sementara untuk tes SKD CPNS dan Kompetensi PPPK Non Guru 2021 di titik lokasi yang dilakukan instansi secara mandiri akan dilangsungkan pada 14 September 2021.

Dalam pelaksanaan tes SKD CPNS dan Kompetensi PPPK Non Guru 2021, baik di titik lokasi yang ditentukan BKN maupun titik lokasi instansi yang melangsungkan mandiri, memperhatikan ketat protokol kesehatan.

Baca Juga: Berada di Zona Kuning, Pemkab Tangerang Masih Tunda PTM, Bupati Ungkap Alasannya

Oleh karenanya, saat akan melangsungkan tes, anda perlu mempersiapakan apa saja dalam menunjang prokes, termasuk penggunaan masker, anda wajib menggunakan 2 lapis masker medis dan kain.

Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari official youtube Badan Kepegawaian Negara (BKN) @ASNKiniBeda, Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen, untuk tes SKD CPNS dan Kompetensi PPPK Non Guru 2021, dapat dilakukan 3 hingga 4 sesi.

Pelaksanaan tes yang bisa dilangsungkan 3 hingga 4 sesi perhari ini, tergantung kekuatan sarana dan prasarana hingga tingkat keparahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

Baca Juga: Bagaimana Jika Peserta SKD CPNS 2021 Positif Covid di Lokasi Ujian? Begini Penjelasan BKN

"Kalau wilayah tersebut masuk zona merah,
maka itu perlu pengkajian ulang apakah memungkinkan kalau dilakukannya tes, jadi ya 4 sesi ini sangat tergantung pada situasi dan kondisi di lapangan," ujar Suharmen

Lebih lanjut, dalam menunjang keamanan tes dan meminimalisir penyebaran Covid-19 akibat pergerakan antar provinsi, oleh karenanya BKN telah mengintruksikan berbagai instansi untuk menghadirkan petugas di titik-titik lokasi.

"Bagi instansi yang tidak bisa menghadirkan petugas di titik lokasi maka dibutuhkan untuk memberikan surat kuasa penyelenggaran seleksi kepada BKN yang dicantumkan dalam peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021," ujar Suharmen.

Baca Juga: Sebagai Wadah Belajar, PW Aisyiyah Banten Pimpin Perolehan Suara Terbanyak Koalisi Masyarakat Sipil

Berikut Mekanisme Pembagian Sesi Pelaksanaan CAT CPNS dan Kompetensi PPPK Non Guru 2021

Mekanisme Pembagian Sesi Tes SKD CPNS dan Kompetensi PPPK Non Guru 2021 dengan Skenario 3 Sesi

Sebelum mengikuti tes, dalam kondisi 14 hari terakhir, peserta harus mengisi form deklarasi yang menyatakan kondisi kesehatan pada sscasn.bkn.go.id.

Setelah mengeklik form deklarasi melalui sistem tersebut, nantinya peserta mencetak dan form tersebut di perlihatkan kepada petugas registrasi sebagai syarat untuk mendapatkan pin registrasi.

Baca Juga: Mengejutkan, Peraih Medali Emas Olimpiade Tokyo 2020 Pindah Warga Negara? Ini Faktanya

Adapun agenda pelaksanaan tes SKD CPNS dan Kompetensi PPPK Non Guru 2021 dengan skenario 3 sesi.

1. Sesi pertama pada pukul 06.30-08.00, peserta melakukan registrasi dan akan dibagikan pin peserta.

Selanjutnya, barang bawaan dititipkan pada petugas, dengan ketersediaan loker.

Lalu dilakukan body cheking, kemudian peserta masuk ke ruang tunggu steril, kemudian masuk ke ruang ujian.

Selanjutnya pada pukul 08.00-09.40, peserta melangsungkan tes CPNS dan Kompetensi PPPK Non Guru 2021.

Baca Juga: Tes Psikologi: 6 Pertanyaan Sederhana Ini Bisa Ketahui Sifat Jahat dalam Dirimu

Setelah selesai tes pada sesi pertama yang berlangsung selama 100 menit, petugas akan melakukan penyemprotan desinfektan.

2. Sesi kedua pada 09.00-11.00, prosesnya sama seperti sesi pertama, yakni melakukan registrasi terlebih dahulu hingga akhirnya dipindahkan ke ruang ujian.

Selanjutnya, pada 11.00-12.40, peserta melangsungkan tes CPNS dan Kompetensi PPPK Non Guru 2021.

Kemudian, setelah selesai mengikuti tes yang berlangsung selama 100 menit, dilakukan penyemprotan desinfektan kembali.

Baca Juga: 7 Penginapan di Sekitar Pantai Tanjung Lesung Pandeglang, Cocok untuk Liburan Setelah PPKM

3. Sesi 3 pada 12.30-14.00, peserta mengikuti proses yang sama seperti pada sesi pertama dan kedua dimulai dengan registrasi.

Selanjutnya, pada 14.00-15.40, peserta melangsungkan tes CPNS dan Kompetensi PPPK Non Guru 2021.

Kemudian, setelah selesai mengikuti tes yang berlangsung selama 100 menit, dilakukan penyemprotan desinfektan kembali.

Baca Juga: Hasil Drawing Piala Sudirman 2021, Tim Merah Putih Berada di Atas Angin, Ini Alasannya

Sementara,untuk tes CPNS dan Kompetensi PPPK Non Guru 2021 yang dilakukan pada hari Jumat, berikut agenda kegiatannya.

1. Untuk sesuai pertama, dimulai pada 06.30-08.00 untuk proses registrasi dengan tahapannya sesuai dengan sesi pertama dalam skenario 3 sesi yang berkahir hingga pelaksanaan tes pada pukul 09.40.

Baca Juga: Update Covid-19 Banten 25 Agustus 2021: 5 Daerah Zona Kuning, 3 Zona Oranye

2. Berhubung pada hari jumat biasanya dilangsungkan solat jumat, setelah dilakukan penyemprotan, sesi kedua dimulai pada pukul 13.30-15.00 untuk tahapan registrasi yang dilakukan pada umumnya sebelum mengikuti tes.

Selanjutnya pada pukul 15.00-16.40 atau selama 100 menit, peserta mengikuti tes CPNS dan Kompetensi PPPK Non Guru 2021.

Demikian, mekanisme pembagian sesi pada pelaksanaan tes CPNS dan Kompetensi PPPK Non Guru 2021.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler