Ramai! Sengketa Tanah Rocky Gerung, Dedi Mulyadi Buka Suara, Ingatkan Dampak Lingkungan yang Tidak Seimbang

14 September 2021, 16:25 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi buka suara terkait sengketa tanah yang dialami Rocky Gerung. /Tangkapan layar YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel

KABAR BANTEN – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi buka suara terkait sengketa tanah yang dialami Rocky Gerung.

Menurut Dedi Mulyadi, persoalan sengketa tanah adalah persoalan klasik yang terjadi di Indonesia sejak lama di era kepemimpinan siapa pun.

Dedi Mulyadi mengatakan, aspek administrasi pertanahan sering kali menjadi problem. Ada yang double sertifikat, kemudian ada orang yang menguasai tanah tetapi tidak memiliki sertifikat. Hal tersebut, terjadi di berbagai tempat dan akan melanda siapa pun.

Masyarakat kecil, kata dia, berhadapan dengan korporasi. Bukan hanya korporasi pengembangan properti, tetapi korporasi pertambangan, kehutanan, perkebunan dan korporasi-korporasi lainnya dimana korporasi tersebut memiliki seluruh kelengkapan.

Baca Juga: Di Hadapan Menteri Pertanian, Anggota DPR Ini Tiba-tiba Singgung Suku Baduy di Lebak, Ada Apa?

Dedi Mulyadi mengatakan, korporasi memiliki tim administrasi dan legal yang memadai, akhirnya mereka (korporasi) memiliki sertifikat hak atas tanah dan memiliki kemampuan untuk menyampaikan kepada aparat agar bertindak atas nama hukum dan itu melanda siapa saja dan dimana saja di berbagai tempat.

“Sehingga sering kali orang yang secara turun temurun tinggal pada sebuah tempat atau daerah tiba-tiba harus pergi dari tempat itu karena tidak memiliki sertifikat, dan tanah itu sudah memiliki sertifikat atas nama orang lain, atas nama korporasi. Inilah problem kita,” ujar Dedi Mulyadi, seperti dikutip Kabar Banten dari unggahan akun YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, Selasa 14 September 2021.

Baca Juga: Masuk Musim Penghujan Awal, Kabupaten Serang Waspadai Sejumlah Bencana Ini

Dedi Mulyadi pun menyampaikan kepedihannya. Ia mengatakan, banyaknya kaum-kaum adat yang tergusur dari lingkungannya karena tak sanggup lagi bersengketa di pengadilan karena menghadapi kekuatan besar yang menguasai wilayah tanahnya dan memiliki dasar hukum atas penguasaannya.

“Jadi, persoalan konflik pertanahan, berhadapannya masyarakat yang awam dengan korporasi bisa melanda siapa saja. Tanpa harus membedakan apakah dia pendukung pemerintah atau oposisi terhadap pemerintah. Siapa pun akan mengalami hal itu manakala aspek-aspek administrasi pertanahan tidak diurus dengan baik,” ujar Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Kota Serang Dikepung Banjir, Belasan Rumah Terdampak, Dua Rumah Rusak Akibat Longsor, dan Pohon Tumbang

Ia mengatakan, masyarakat memiliki keawaman dalam mengelola tanah. Pengurusan perizinan, masyarakat kadang tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mengurus aspek administrasi pertanahannya sehingga abai terhadap itu dan dampaknya bisa secara tiba-tiba.

“Untuk itu, apa yang harus kita lakukan secara bersama dampak dari penguasaan tanah yang begitu luas oleh korporasi berdampak pada tata kelola lingkungan menjadi tidak seimbang karena kepentingan ekonomi jauh lebih mendominasi dibandingkan kepentingan lingkungan.

Baca Juga: Penghasil Padi Terbanyak, Provinsi Banten Peringkat 3 Nasional, Andika Hazrumy: Bantu Ketahanan Pangan

Ketidakseimbangan ini menimbulkan efek yang cukup luas bagi kehidupan ke depan. Sehingga akibat sengketa tanah atau konflik pertanahan, aspek penguasaan pertanahan berdampak bukan hanya pada manusia, tapi pada satwa yang kehilangan habitatnya.

“Untuk itu diperlukan solusi bagi kita semua untuk bersama-sama membicarakan secara komprehensif agar rasa keadilan tercipta dalam lingkungan masyarakat karena republik ini diperjuangkan, dimerdekakan untuk seluruh bangsa Indonesia untuk seluruh rakyat Indonesia untuk seluruh tumpah darah Indonesia. Bukan hanya untuk perorangan, kelompok dan bukan hanya untuk korporasi,” ujarnya.  

“Aspek-aspek redistribusi tanah menjadi bagian penting untuk menjaga keseimbangan antara negara dan masyarakat serta lingkungan. Jadi urusan sengketa tanah bisa menimpa siapa saja tanpa harus membawa ke arah politik, oposisi dan bukan oposisi. Bahkan, pendukung pemerintah juga bisa mengalami sengketa tanah kalau abai terhadap pengelolaan sertfikat hak atas tanah,” lanjut Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Potensi Tsunami 28 Meter di Pesisir Selatan Jawa, BMKG Ingatkan Pemda dan Masyarakat Siap Hadapi Hal Terburuk

Untuk itu, Dedi Mulyadi mengajak merumuskan bagaimana negeri ini tercipta rasa keadilan.

“Mari bersama-sama kita rumuskan bagaimana negeri ini tercipta rasa keadilan agar penguasaan hak atas tanah tidak hanya dikuasai oleh beberapa orang dan korporasi. Tapi, dikuasai oleh seluruh rakyat Indonesia berdasarkan kebutuhannya masing-masing,” ujar Dedi Mulyadi.***

Editor: Kasiridho

Sumber: YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel

Tags

Terkini

Terpopuler