Persiapan Penetapan Upah Minimum, Sidang Pleno Dipimpin Menaker Ida Fauziyah, Ini Hasilnya

22 September 2021, 17:19 WIB
Menaker IDa Fauziyah memimpin sidang pleno persiapan penetapan upah minimum. /kemnaker.go.id

KABAR BANTEN - Sidang pleno sosialiasi persiapan penetapan upah minimum 2022 oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) kepada Anggota LKS Tripnas, dipimpin Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sekaligus Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) Ida Fauziyah, Rabu, 22 September 2021.

Persiapan penetapan upah minimum Tahun 2022 itu, diarahkan untuk memberikan pondasi yang kokoh sebagai momentum untuk perbaikan perubahan dan reformasi pengupahan.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, sosialisasi persiapan penetapan upah minimum tahun 2022 dimaksudkan agar setiap anggota LKS Tripnas dapat terinformasi mengenai perubahan formula penetapan UM sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Baca Juga: Kabar Bahagia dari Menaker Ida Fauziyah, Bukan BSU 2021 Tapi TKM Mulai Disalurkan, Ini Kelompok Penerimanya

Menaker mengatakan, perubahan pengaturan bidang pengupahan harus menjawab tantangan dinamika globalisasi dan transformasi teknologi, serta informasi yang berdampak pada perubahan tatanan sosial dan ekonomi termasuk pola hubungan kerja.

Sedangkan latar belakang penetapan upah, kata Menaker, pada prinsipnya untuk mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja atau buruh.

“Namun tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional. Jadi sebenarnya ada tiga sisi itu harus terjawab dalam sistem pengupahan nasional,”ucapnya dikutip dari kemnaker.go.id.

Akan tetapi, tidak hanya berpikir kesejahteraan pekerja atau buruh, melainkan juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

Sidang pleno LKS Tripnas secara hybrid melalui daring dan luring dihadiri oleh 45 orang peserta.

Secara luring hadir 25 orang, terdiri dari 9 orang unsur pemerintah, dan 7 dr serikat pekerja/buruh dan pengusaha 9.


"Di saat ingin membangun sistem pengupahan yang berkeadilan, tapi dalam situasi menghadapi pandemi Covid-19. Ini menjadi tantangan tersendiri, karena dampak pandemi ini luar biasa di sektor ketenagakerjaan,"katanya. 

Untuk diketahui, setiap tahun dilakukan penetapan upah minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Tak Punya Rekening Bank Himbara, Calon Penerima Batal Dapat BSU 2021 ?, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Namun sistem pengupahan yang dibangun mulai dari UU Nomor 11 Tahun 2020 hingga PP Nomor 36 Tahun 2021, di saat kondisi bangsa mengalami pandemi Covid-19. ***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler