KABAR BANTEN - Sidang pleno sosialiasi persiapan penetapan upah minimum 2022 oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) kepada Anggota LKS Tripnas, dipimpin Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sekaligus Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) Ida Fauziyah, Rabu, 22 September 2021.
Persiapan penetapan upah minimum Tahun 2022 itu, diarahkan untuk memberikan pondasi yang kokoh sebagai momentum untuk perbaikan perubahan dan reformasi pengupahan.
Menurut Menaker Ida Fauziyah, sosialisasi persiapan penetapan upah minimum tahun 2022 dimaksudkan agar setiap anggota LKS Tripnas dapat terinformasi mengenai perubahan formula penetapan UM sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Menaker mengatakan, perubahan pengaturan bidang pengupahan harus menjawab tantangan dinamika globalisasi dan transformasi teknologi, serta informasi yang berdampak pada perubahan tatanan sosial dan ekonomi termasuk pola hubungan kerja.
Sedangkan latar belakang penetapan upah, kata Menaker, pada prinsipnya untuk mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja atau buruh.
“Namun tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional. Jadi sebenarnya ada tiga sisi itu harus terjawab dalam sistem pengupahan nasional,”ucapnya dikutip dari kemnaker.go.id.
Akan tetapi, tidak hanya berpikir kesejahteraan pekerja atau buruh, melainkan juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.
Sidang pleno LKS Tripnas secara hybrid melalui daring dan luring dihadiri oleh 45 orang peserta.
Secara luring hadir 25 orang, terdiri dari 9 orang unsur pemerintah, dan 7 dr serikat pekerja/buruh dan pengusaha 9.
"Di saat ingin membangun sistem pengupahan yang berkeadilan, tapi dalam situasi menghadapi pandemi Covid-19. Ini menjadi tantangan tersendiri, karena dampak pandemi ini luar biasa di sektor ketenagakerjaan,"katanya.
Untuk diketahui, setiap tahun dilakukan penetapan upah minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Namun sistem pengupahan yang dibangun mulai dari UU Nomor 11 Tahun 2020 hingga PP Nomor 36 Tahun 2021, di saat kondisi bangsa mengalami pandemi Covid-19. ***