KABAR BANTEN - Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerima data calon penerima subsidi gaji atau BSU 2021 bagi pekerja atau buruh dari BPJS Ketenagakerjaan, sejak Jumat, 30 Juli 2021.
Prosesi serah terima data itu, menandai dimulainya subsidi gaji atau program BSU 2021 bagi para pekerja atau buruh tersebut.
Besaran subsidi gaji atau BSU 2021 yang sebesar Rp500 ribu per bulan yang akan diberikan langsung selama dua bulan, akan disalrukan melalui Bank Himbara.
Baca Juga: BSU 2021 Cair?, Pekerja Berikut Jadi Prioritas Penerima Bantuan Subsidi Upah, Segera Cek ATM
Adapun Bank Penyalur subsidi gaji atau BSU 2021 bagi pekerja atau buruh, adalah Bank Milik Negara yang terhimpun dalam Himbara yakni Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Bagi pekerja atau buruh yang menjadi calon penerima subsidi gaji atau BSU 2021 tidak memiliki rekening Bank Himbara, berikut penjelasan Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Ida Fauziyah, dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari kemnaker.go.id.
Menaker Ida Fauziyah meminta seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya, agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pula para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank.
"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja atau buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
“Segera daftarkan diri kita dan pekerja atau buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini," ucapnya menambahkan.