Jadwal Pemilu 2024: Pilkada Digelar Terpisah, Lebih Dulu Pilpres, DPR, DPD, dan DPRD

25 Januari 2022, 00:31 WIB
Jadwal Pemilu 2024 disepakati DPR bersama pemerintah, KPU dan Bawaslu dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat, dengan hasil Pilpres, DPR, DPD dan DPRD digelar lebih dulu dari Pilkada. /bawaslu.go.id

KABAR BANTEN-Inilah Jadwal Pemilu 2024 dan Pilkada di tahun yang sama, telah disepakati DPR bersama pemerintah, KPU, dan Bawaslu.

Kesepakatan Jadwal Pemilu 2024 dan Pilkada digelar 10 bulan berikutnya atau terpisah, diambil melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPR RI, pada Senin, 24 Januari 2022.
 
Dari Jadwal Pemilu 2024 yang telah disepakati, Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pileg yang meliputi DPR, DPD, dan DPRD yang digelar lebih dulu pada 14 Februari 2024.
 
Baca Juga: KPU Tetapkan Pemilu 14 Februari 2024, DPR RI Minta Evaluasi Tahapan
 
Sedangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), digelar secara terpisah pada 27 November 2024 atau sepuluh bulan kemudian.
 
Pemerintah berharap penetapan jadwal pemilu diambil berdasarkan prinsip efisiensi di tengah situasi pemulihan ekonomi dan kondisi keuangan negara.
 
"Dengan adanya efisiensi tersebut, akan berakibat pada anggaran dan tahapan kampanye," kata Mendagri Tito Karnavian, dikutip dari kemendagri.go.id.
 
Berkaca dari suskesnya pengalaman Pilkada Serentak 2020, Mendagri mengimbau untuk mengambil pelajaran positif yang bisa diterapkan pada Pemilu dan Pilkada tahun 2024.
 
Sebaliknya, pengalaman yang kurang bagus seperti panjangnya masa kampanye yang berakibat pada keterbelahan masyarakat perlu dikelola.
 
Soal pilkada, Tito Karnavian meminta agar waktu pelaksanaannya  ditegaskan kembali dalam rapat tersebut yakni 27 November 2024.
 
Hal hampir senada dikatakan anggota KPU RI Arief Budiman, yang menyarankan agar penentuan waktu pilkada serentak dilakukan pada rapat berikutnya.
 
Baca Juga: Jadwal Pemilu 2024, Kapan Waktunya Belum Pasti, 101 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan Tahun Ini
 
Arief beralasan semangat dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 agar seluruh proses pemilu dan pilkada diselesaikan tahun 2024, termasuk keserentakan proses pelantikan kepala daerah terpilih.
 
Kalau disusun 27 November 2024, termasuk penyelesaian sengketa, itu baru akan tuntas di tahun 2025.
 
Namun kata dia, tidak menutup kemungkinan kepala daerah yang tidak bersengketa dilantik tahun 2024, sementara yang bersengketa akan dilantik kemudian.
 
"Kami merencanakan minggu depan, akan mengusulkan waktu pelaksanaan, sehingga seluruh tahapan termasuk pelantikan bisa selesai tahun 2024," kata Arief.
 
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pihaknya siap melaksanakan pengawasan pemilu dengan skema pelaksanaan pungut hitung pemilu pada 14 Februari 2024 dan pemilihan di 27 November 2024.
 
Baca Juga: Ijtima Ulama Keluarkan Hukum Panduan Pemilu dan Pilkada, Termasuk Masa Jabatan Dua Periode
 
"Kami (Bawaslu) sudah siapkan simulasi kalender pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu," ucapnya dikutip dari bawaslu.go.id.
 
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, keputusan diambil setelah para stakeholder melakukan beberapa kali pertemuan pada 2021 lalu. 
 
Semua pihak telah kesampingkan ego sektoral masing-masing dan sepakat untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
 
"Sesulit apapun situasi kalau semuanya bersama bisa kita atasi. Selama kita solid melangkah akan lebih mudah," ucapnya.***
Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: ANTARA Kemendagri.go.id Bawaslu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler