Ijtima Ulama Keluarkan Hukum Panduan Pemilu dan Pilkada, Termasuk Masa Jabatan Dua Periode

- 14 November 2021, 19:11 WIB
Ilustrasi -Ijtima Ulama mengeluarkan hukum panduan Pemilu dan Pilkada
Ilustrasi -Ijtima Ulama mengeluarkan hukum panduan Pemilu dan Pilkada /Pixabay/Jenny On The Moon

KABAR BANTEN – Sejumlah fatwa dihasilkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 November 2021.

Selain mengeluarakan fatwa yang menyikapi berbagai permasalahan umat, Ijtima Ulama juga mengeluarkan hukum panduan Pemilu dan Pilkada yang lebih maslahat bagi bangsa Indonesia.

Berikut hasil Ijtima Ulama yang berkenaan dengan hukum panduan Pemilu dan Pilkada dikutip Kabar Banten dari laman mui.or.id.

Baca Juga: Ingatkan Kader Partai Golkar, Andika Hazrumy: Pemilu 2024, Airlangga Hartarto Presiden RI

Pertama,  dalam masalah mu’amalah, termasuk di dalamnya masalah politik, Islam memberikan keleluasaan berdasarkan kesepakatan untuk mewujudkan kemaslahatan dan menghindari kerusakan atau bahaya (jalb al-mashalih wa dar’u al-mafasid), sepanjang kesepakatan tersebut tidak mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.

Kedua, Pemilu dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

Ketiga, memilih pemimpin (nashbu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama. Oleh karena itu, keterlibatan umat Islam dalam Pemilu hukumnya wajib.

Baca Juga: Jelang Pemilu Serentak 2024, Partai Baru Bermunculan di Kota Cilegon

Keempat, Pemilu dilaksanakan dengan ketentuan: a). Dilaksanakan dengan langsung, bebas, jujur, adil, dan rahasia; b). Pilihan didasarkan atas keimanan, ketaqwaan kepada Allah SWT, kejujuran, Amanah, kompetensi, dan integritas; c). Bebas dari suap (risywah), politik uang (money politic), kecurangan (khida’), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar’i.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: mui.or.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x