Jadwal Pemilu 2024, Kapan Waktunya Belum Pasti, 101 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan Tahun Ini

- 6 Januari 2022, 17:54 WIB
Ilustrasi - Jadwal Pemilu 2024 akan digelar bersamaan Pileg dan Pilpres di tahun yang sama, sampai saat ini kapan akan digelar belum pasti. sementara, tahun ini ada 101 kepala daerah habis masa jabatan.
Ilustrasi - Jadwal Pemilu 2024 akan digelar bersamaan Pileg dan Pilpres di tahun yang sama, sampai saat ini kapan akan digelar belum pasti. sementara, tahun ini ada 101 kepala daerah habis masa jabatan. /Pixabay/Jenny On The Moon

KABAR BANTEN-Jadwal Pemilu 2024 yang didalamnya dilakukan pemungutan suara Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) secara serentak di tahun yang sama, kapan akan digelar belum ada kepastian.

Ketiadkpastian jadwal Pemilu 2024 tersebut, bukan hanya karena perbedaan usulan antara KPU dan pemerintah yang belum menemukan titik temu.

Bukan hanya itu, kepastian keberadaan penyelenggara pemilu terpilih periode 2022-2027 turut menjadi variabel penentu jadwal Pemilu 2024.

Menurut anggota Komisi II DPR RI Rifqizamy Karsayuda, pemerintah dan penyelenggara masih memerlukan waktu untuk melakukan konsolidasi dan penyamaan persepsi terkait kesepakatan jadwal.

Baca Juga: Ijtima Ulama Keluarkan Hukum Panduan Pemilu dan Pilkada, Termasuk Masa Jabatan Dua Periode

Bukan tanpa sebab, sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah mengusulkan hari pencoblosan Pemilu 2024 pada 15 Mei 2024 sementara KPU pada 21 Februari 2024.

“Hari pencoblosan suara Pemilu 2024 harus segera diputuskan, sebab berbagai tahapan lain mengacu pada hal itu," ujar Rifqi dikutip dari dpr.go.id, pada 2 November 2021.

"Misalnya, tahapan verifikasi partai politik, termasuk tahapan-tahapan lainnya,” kata Rifqi menambahkan

Di saat jadwal Pemilu 2024 yang belum ada kepastian, sebanyak 101 daerah bakal alami kekosongan jabatan kepala daerah di tahun 2022. Dari 101 kepala daerah itu, tujuh di antaranya adalah gubernur.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengingatkan agar pengisian ratusan penjabat (Pj) kepala daerah mesti dijauhkan dari upaya untuk membangun kekuatan politik menghadapi Pemilu dan Pilpres 2024.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x