Begini Proses Pencairan TPP ASN, Setelah Menunggu hingga Dua Bulan, Akhirnya Dapat Persetujuan

8 Maret 2022, 19:36 WIB
Ilustrasi TPP ASn cari setelah menunggu selama dua bulan. /Pixabay

KABAR BANTEN-Setelah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tak kunjung cair selama dua bulan, kabar gembira akhirnya didapat para Aparatur Sipil Negara (ASN).

TPP yang sudah ditunggu-tunggu setelah tak kunjung cair selama dua bulan, akhirnya mendapat persetujuan untuk diproses pencariannya

Berikut ini proses dan tahapan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah (pemda) yang akan segera cair.

Setelah persetujuan TPPASN di pemda keluar pada Senin, 7 Maret 2022, digelar rapat lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Para ASN, TPP Cair Setelah Dua Bulan Menunggu, Ini Besarannya

Surat persetujuan TPP tersebut, berdasarkan validasi Biro Organisasi dan Tata Laksana, pertimbangan Menteri Keuangan dan hasil rapat.

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni, pihaknya telah menerima pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas pengajuan TPP gelombang pertama dari daerah. 

“Proses pengajuan persetujuan TPP dari daerah kepada Kemendagri,” ucap Agus Fatoni, dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman resmi Kemendagri.

Selanjutnya, pengajuan itu disampaikan daerah kepada Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Kemudian, Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya. 

Tahapan berikutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.

Setelah itu, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran (TA) 2022, yang mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan. 

Sedangkan untuk kriteria pemberian TPP tersebut meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi. 

Adapun berkas yang divalidasi tersebut di antaranya SK Tim TPP, Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang TPP, penjabaran TPP dan bukti tahun 2022.

Selain itu, rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait hasil evaluasi jabatan pemda.

Baca Juga: Wali Kota Cilegon Helldy Agustian Dukung Pengajuan Surat TPP ke Mendagri Oleh Ketua Apeksi Bima Arya Sugiarto

Lalu bukti tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya.

Berikutnya bukti tambahan jika kelas jabatan yang sama pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu mendapat TPP yang lebih besar.

Terakhir, surat pertanggungjawaban mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya. ***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Kemendagri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler