Kabar Gembira Bagi Para ASN, TPP Cair Setelah Dua Bulan Menunggu, Ini Besarannya

- 8 Maret 2022, 17:35 WIB
TPP ASN daerah yang sudah dua bulan tak kunjung cair, akhirnya mendapat kabar gembira setelah Kemendagri mengumumkan mengelaurkan kebijakan  yang mendapat pertimbangan dari Kemenkeu.
TPP ASN daerah yang sudah dua bulan tak kunjung cair, akhirnya mendapat kabar gembira setelah Kemendagri mengumumkan mengelaurkan kebijakan yang mendapat pertimbangan dari Kemenkeu. /kemendagri.go.id

KABAR BANTEN-Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) bahwa Tambahan Penghasilan (TPP) akan cair.

Kepastian itu didapatkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan kebijakan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di daerah setelah mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni, mengungkapkan, pihaknya akan mengeluarkan kebijakan persetujuan TPP ASN di daerah setelah mendapatkan pertimbangan dariKemenkeu.

Baca Juga: Pencarian TPP Dilakukan Verifikasi Berlapis, Hanya Daerah Ini yang Pengajuannya Diproses, Ini Kata Mendagri

Proses persetujuan TPP ASN daerah yang disampaikan ke Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dilakukan validasi oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala).

Setelah divalidasi, mendapat pertimbangan dari Kementerian Keuangan dan sudah diterima untuk pengajuan dari daerah gelombang pertama.

Selanjutnya, pada Selasa, 9 Maret 2022 hari ini, dirapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Ortala, pertimbangan Menteri Keuangan dan hasil rapat.

Dasar hukum TPP yakni Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana pemerintah daerah (pemda) dapat memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.

"Pemberian TPP ditetapkan dengan Perkada dan berpedoman pada PP,” kata Agus Fathoni, dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari kemendagri,.go.id, pada Selasa, 8 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x