Capai Rp300 Triliun, Kementerian Kominfo Tutup 153 Pinjaman Online Ilegal

22 Juni 2022, 11:00 WIB
Anggota DPD RI Dapil Banten TB M Ali Ridho. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menutup 153 Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di Indonesia.

Sebab, hal itu meresahkan masyarakat dan telah melanggar aturan negara, dengan menyebarluaskan data pribadi.

Bahkan, berdasarkan data, peredaran uang pinjaman online atau Pinjol ilegal di kalangan masyarakat Indonesia mencapai Rp300 triliun.

Baca Juga: Bantu Kesejahteraan Guru Honorer, DPD RI Kunjungi Pemkot Tangsel

Hal itu dikarenakan kemudahan dalam bertrasaksi dan persyaratan, sehingga banyak masyarakat yang terjebak serta tergiur dengan pinjaman tersebut.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pilihan (Dapil) Banten TB M Ali Ridho Azhari mengatakan, sebanyak 153 pinjol ilegal telah ditutup oleh Kementerian Kominfo hingga Mei 2022 lalu.

"Banyak sekali, di Indonesia yang baru diketahui jumlah pinjol ilegal yang terdata ada sekitar 153 pinjol ilegal yang sudah ditutup oleh Kementerian Kominfo," katanya.

Maka seharusnya, kata dia, masyarakat bisa memilah dan memilih ketika ingin mencari pinjaman, meski pun mendesak.

Jangan mudah menyebarkan data diri kepada pihak-pihak tak bertanggung jawab, karena risikonya cukup tinggi.

"Jadi ketika ada penegakkan hukum, Badan Sandi Negera (BSN) akan memantau aliran dana tersebut. Kemudian pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Bank Indonesia (BI) yang memiliki kewenangan," ucapnya.

Namun sayangnya, banyak masyarakat yang tidak sadar jika yang mereka lakukan telah melanggar aturan, dengan memberikan data pribadi termasuk data bank kepada Pinjol ilegal tersebut.

Hal itu tentunya meresahkan dan berdampak buruk terhadap negara, khususnya masyarakat itu sendiri.

Berdasarkan informasi yang didapat, kata dia, ada sekitar Rp300 triliun uang yang beredar di masyarakat, namun mayoritas pinjaman ilegal.

Dengan persyaratan yang terbilang cukup mudah, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Tentu ini meresahkan, karena pinjaman online ilegal ini sangat mudah, cukup dengan mengirimkan foto KTP langsung cair. Ada Rp300 triliun yang beredar di masyarakat, tapi mayoritas ilegal," tuturnya.

Namun, tanpa disadari peminjam pinjol ilegal tersebut telah melanggar kerahasiaan perbankan dengan memberikan dokumen bank miliknya.

Padahal, dokumen serta data pribadi bersifat rahasia dan tidak boleh diberikan kepada siapa pun, apalagi terhadap pinjol ilegal.

"Itu kan dilindungi dengan undang-undang konsumen, tidak boleh diberikan kepada sembarang orang atau pun lembaga," ujarnya.

Maka dari itu, DPD RI mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) Uji Sahih yang merupakan perubahan Undang-undang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM).

"Makanya negara ingin melindungi warga negaranya dari piutang atau pinjaman ilegal melalui RUU Uji Sahih. Ini juga salah satu ikhtiar dari DPR RI untuk meninimalisir pinjaman online ilegal," ucapnya.

Baca Juga: Kunjungi Desa Wisata Serdang Wetan Tangerang, Komite III DPD RI Dukung Raihan Sertifikat CHSE

Dalam RUU Uji Sahih, dia menjelaskan, nantinya akan diatur apakah peminjam ini adalah perorangan atau perseroan terbatas (PT), mau pun commanditaire venootschap (CV).

Bahkan DPD RI sering melakukan pembahasan, termasuk dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Menteri Teknologi dan Informasi, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Mendagri ini kan memiliki database penduduk dari KTP yang disebar. Karena dengan memberikan atau menyebar data pribadi itu merupakan hal ilegal, jadi nanti dari empat menteri itu ditindaklanjuti dengan membuat surat kesepakatan bersama (SKB)," ujarnya.***

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler