12 Tembakan di Rumah Kadiv Propam, Kompolnas Duga Pemicu hingga Brigadir J Tewas, Minta Bharada E Dilindungi

12 Juli 2022, 11:43 WIB
Ilustrasi peristiwa baku tembak antara polisi dengan polisi hingga sebanyak 12 tembakan di rumah Kadiv Propam /Pixabay/Skitterphoto

KABAR BANTEN-Komisi Kepolisian Nasioal (Kompolnas) angkat bicara soal peristiwa baku tembak Brigadir J dan Bharada E yang merupakan dua ajudan di rumah Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Dalam kejadian baku tembak hingga 12 tembakan antara Brigadir J dan Bharada E di rumah Kadiv Propam Ferdy Sambo tersebut, Komplonas menduga dipicu karena pelecehan seksual.

Menurut Kompolnas, tindakan Bharada E itu untuk melindungi korban pelecehan seksual yaitu istri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yakni istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E, Polri mengungkap pemicu aksi penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan Bharada E.

Brigadir J disebut memasuki kamar pribadi Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan melecehkan istri perwira tinggi itu.

Brigadir J adalah anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam. Sedangkan Bharada E adalah anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam.

Peristiwa penembakan bermula saat istri Kadiv Propam berteriak minta tolong, hingga didengar Bharada E yang berada di lantai atas rumah dan turun memeriksa sumber teriakan.

Sesampainya Bharada E di depan pintu kamar, Brigadir J panik dan merespon dengan melepaskan tembakan.

Berdasarkan hasil olah TKP, terjadi 12 tembakan yang dilepaskan Brigadir J sebanyak 7 tembakan dan Bharada E membalas dengan melepas 5 tembakan.

Juru bicara Kompolnas Poengky Indarti menjelaskan, soal kronologi peristiwa seperti yang disampaikan oleh Polri tersebut.

Menurutnya, kasus tersebut  terjadi setelah Brigadir J yang  diduga melakukan pelecehan dan pengancaman dengan cara penodongan pistol kepada istri Kadiv Propam Polri.

"Bharada E yang merupakan ajudan Kadiv Propam datang setelah mendengar teriakan minta tolong istri Kadiv Propam,” katanya dikutip dari laman resmi Kompolnas, pada Selasa 12 Juli 2022.

“Akan tetapi kedatangan Bharada E malah disambut tembakan senjata oleh Brigadir J, sehingga Bharada E balas menembak untuk membela diri," kata Poengky menambahkan.

Kompolnas menganggap pemicu kasus tersebut adalah terjadi karena melakukan pelecehan seksual, ancaman, dan kekerasan.

“Dengan penodongan pistol oleh Brigadir J kepada istri Kadiv Propam selaku korban yang diikuti dengan serangan Brigadir J kepada Bharada E yang berupaya menyelamatkan korban," ujar Poengky.

Selanjutnya, Poengky mengatakan, bahwa kekerasan seksual tersebut dapat terjadi kepada perempuan manapun. Terlebih, pelaku bisa saja orang terdekat dari korban.

Bagi Poengky tak hanya korban kekerasan seksual yang harus dilindungi, tapi juga orang yang mencegah kekerasan seksual juga harus dilindugi.

"Kompolnas berpendapat bahwa korban kekerasan seksual dan orang yang melindungi korban kekerasan seksual harus dilindungi," tegasnya.

Kompolnas mengharapkan agar masyarakat dapat untuk  bersabar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam dan Polres Jakarta Selatan.

“Kami mendukung pemeriksaan yang profesional, transparan dan akuntabel dalam kasus ini," imbuhnya.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kompolnas.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler