Mengenal Paskibraka, Mulai dari Seleksi, Pembacaan Ikrar, dan Pelaksanaan Tugasnya

9 Agustus 2022, 18:39 WIB
Ilustrasi-Mengenal Paskibraka, mulai dari seleksi pembentukannya, ikrar, dan pelaksanaan tugasnya. /setneg.go.id

 

KABAR BANTEN- Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau disebut Paskibraka, merupakan pelajar putra dan putri terbaik sebagai kader bangsa yang terpilih melaksanakan tugas mengibarkan atau menurunkan duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Paskibraka, juga merupakan P program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka

Dalam perautran tersebut, juga disebutkan bahwa Paskribaka tidak hanya memiliki tugas mengibarkan dan menurunkan duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Akan tetapi, juga dalam upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di tingkat nasional atau pusat, maupun provinsi, dan kabupaten kota.

Bagaimana pembentukan Paskibraka, dijelaskan di Bab III Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka sebegai berikut:

Pasal 5

(1) Pembentukan Paskibraka dilaksanakan melalui tahapan:

  1. rekrutmen dan seleksi
  2. pemusatan pendidikan dan pelatihan
  3. pengukuhanPaskibraka

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam Peraturan Badan.

Pasal 6

(1) Pada saat pengukuhan, calon Paskibraka wajib mengucapkan Ikrar Putra Indonesia, untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka.

(2) Ikrar Putra Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

- Aku mengaku Putra Indonesia dan berdasarkan pengakuan itu, aku mengaku, bahwa aku adalah makhluk Tuhan sang maha pencipta, dan bersumber pada-Nya.

- Aku mengaku bertumpah darah satll, tanah air Indonesia.

- Aku mengaku berbangsa satu, bangsa Indonesia.

- Aku mengaku bernegara satu, Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

- Aku mengaku berjiwa dan berideologi satu, jiwa dan ideologi Pancasila, dan satu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

- Aku mengaku bertujuan satu, masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

- Aku mengaku kebhinnekaan dalam kesatuan budaya bangsa.

- Aku mengaku sebagai generasi penerus, perjuangan besar kemerdekaan dengan akhlak dan ikhsan menurut ridho Turhan Yang Maha Esa. Berdasarkan pengakuan-pengakuan ini, dan demi kehormatanku sebagai kader bangsa, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku untuk mengamalkan semua pengakuan ini dalam karya hidupku sehari-hari. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati niatku ini dengan taufiq dan hidayah-Nya serta innayah-Nya.'

Sedangkan Pelaksanaan Tugas Pakibraka diatur dalam Bab III yaitu:

Pasal 7

(1) Paskibraka bertugas pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila.

(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Paskibraka dapat diberikan tugas pada acara resmi lainnya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Paskibraka diatur dalam Peraturan Badan.

 

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman resmi BPIP, 68 calon Paskibraka sudah menjalani karantina dan diklat sejak Juli 2022. Calon Paskibraka yang mewakili 34 Provinsi tersebut, dikarantina selama 3 hari di Wisma Cibubur.


Sebelum dikarantina, calon Paskibraka upacara HUT ke-77 Republik Indonesia tersebut diperiksa kesehatannya, termasuk Swab PCR Covid-19 oleh tim medis. Selain itu mereka juga diminta untuk memenuhi dokumen yang dibutuhkan.

BPIP bersama Garnisun sudah melakukan persiapan dari mulai memfasilitasi penjemputan dari bandara sampai kedatangan ke lokasi.

Selain fasilitas mobilisasi, juga disediakan sarana prasarana penginapan, makanan sampai peralatan lainnya atau kebutuhan pokok calon Paskibraka, bahkan telah melakukan sterilisasi ruangan atau penginapan Capaskibraka.

Setelah dikarantina selama 24 jam, kemudian calon Paskibraka akan diberikan Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila oleh narasumber dari internal dan eksternal BPIP.

Selanjutnya setelah dikarantina, mereka kemudian akan diberikan Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila oleh BPIP dan pakar.

Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan untuk Paskibraka tingkat pusat ini, baru pertama kali diselenggarakan BPIP setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Dikutip dari setneg.go.id, seluruh anggota selanjutnya akan dibagi ke dalam dua tim yang bertugas pada upacara HUT Proklamasi RI.

Seluruh anggota tersebut telah melalui proses seleksi yang ketat, mulai dari tingkat kecamatan hingga provinsi, untuk selanjutnya terpilih ke dalam anggota Paskibraka Nasional.

Provinsi masing-masing menyelenggarakan seleksi dari tingkat kecamatan, kabupaten, atau wali kota baru ke provinsi.

Mereka seluruhnya dibekali kemampuan teknis dari masing-masing posisi pada saat mereka melakukan kegiatan.

Para anggota Paskibraka telah menjalani pelatihan dan dibekali sejumlah kemampuan sebelum menjalankan tugas.

Pelatihan yang dijalani tersebut menjadikan seluruh anggota Paskibraka siap untuk ditempatkan dalam posisi manapun.

Maka, dapat dipastikan bahwa tim dan anggota manapun yang nantinya ditunjuk untuk bertugas memiliki mental yang tangguh dan kemahiran untuk dapat melaksanakan tugasnya di setiap perayaan kemerdekaan Republik Indonesia.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Setneg BPIP

Tags

Terkini

Terpopuler