Sudah Masuk Data BPJS? Siap-Siap Cek Rekeningmu, BSU 2022 Cair! Ini Kata Sekjen Kemnaker

10 September 2022, 14:45 WIB
Ilustrasi uang terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU. /Dokumen Kabar Banten

KABAR BANTEN - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama yang diperuntukkan untuk para pegawai ataupun buruh dengan gaji dibawah Rp 3,5 Juta mulai cair bulan September 2022 ini.

BSU untuk pegawai atau buruh dengan besaran Rp 600.000 ini hanya dapat cair jika pegawai tersebut tedapat datanya di BPJS Ketenagakerjaan.

Namun demikian, tidak semua data buruh atau pegawai yang ada di BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan BSU sebesar Rp 600.000, hanya data yang terverifikasi dan tervalidasi saja yang bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman website kemnaker.go.id, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima data sebesar 5,09 juta calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS ketenagakerjaan.

Namun, sebagai upaya agar bantuan tersebut tepat sasaran, dari data yang diterima Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan, dilakukan proses verifikasi, validasi dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.

Setelah dilakukan proses tersebut, terdapat 4,36 Juta orang pekerja atau buruh yang dapat menerima BSU pada tahap pertama.

"Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu oleh pekerja atau buruh, namun selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari program ini. Saya berterima kasih kepada para pekerja atau buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022," ujar Anwar Pada Jumat 9 September 2022 dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker.

Adapun untuk waktu pencairan BSU, secara bertahap akan dimulai pada Senin, 12 September 2022.

Untuk itu, para pekerja atau buruh dapat siap-siap mengunjungi bank Himbara masing-masing.

Untuk diketahui, besarnya dana BSU tahap pertama yang digelontorkan pemerintah pada bulan September ini mencapai Rp 2,61 triliun untuk 4,36 juta orang dengan besaran rupiah setiap pekerja atau buruh yakni Rp 600.000.

Dari besaran BSU yang diberikan pemerintah untuk pekerja atau buruh tersebut hanya berlaku atau hanya cair satu kali untuk satu orang.

Bagi Anda yang pada tahap pertama ini belum cair, jangan khawatir bisa jadi BSU dari pemerintah untuk Anda seorang pekerja atau buruh dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta dapat cair di tahap selanjutnya.

Perlu dicatat, sebelum mendatangkan bank Himbara masing-masing, agar tidak terlanjur mengantri dan jauh-jauh mengunjunginya tetapi ternyata BSU Anda belum cair, Anda dapat mengeceknya dengan mengunjungi website Kemnaker.go.id.

Jika Anda belum mendaftarkan diri maka dapat daftar akun di website account.Kemnaker.go.id. Jangan lupa persiapan nomor KTP, serta catat nama Ibu Kandung pasti di luar kepala dong ya.

Demikian informasi seputar pencarian BSU tahap pertama 2022, semoga hari senin sudah ada rupiah di rekeningmu ya.***

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler