Cara Mencairkan Bantuan Subsidi Upah BSU Tahap 7 di Kantor Pos

4 November 2022, 15:05 WIB
Ilustrasi pencairan dana Bantuan Subsidi Upah di Kantor Pos / ahsanjaya / Pexels /

KABAR BANTEN - Bagi anda yang sampai kini belum menerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 7 bisa dilakukan pencairan di Kantor Pos terdekat.

Pencairan BSU di Kantor Pos khusus bagi anda yang tidak punya Rekening Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) atau rekening bank nya bermasalah 

Dilansir dari laman kemenaker.go.id, Kementerian Ketenagakerjaan mulai memproses pencairan dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 7 tahun 2022 melalui Kantor Pos mulai Rabu 3 November 2022.

Anda bisa cek nama penerima BSU dengan mudah di aplikasi Pospay, dan inilah cara mencairkannya.

Baca Juga: 40 Nama Bayi Laki-Laki Islami yang Unik dan Modern, 2 dan 3 Kata, Bermakna Hamba Allah yang Mulia dan Perkasa

1. Unduh aplikasi Pospay yang ada di Play Store Google.

2. Setelah menginstal aplikasi Pospay, masuk ke aplikasi dan klik logo I di pojok kanan bawah dan pilih logo Kemnaker.

3. Isi dengan Foto KTP elektronik sesuai instruksi yang ada di aplikasi.

4. Isikan data diri mulai dari email, nomor handphone, dan nama ibu kandung

5. Selanjutnya Anda akan terima kode OTP atau kode QR Pospay untuk digunakan saat mencairkan BLT Subsidi Gaji

6. Lalu datang ke Kantor Pos terdekat, dengan membawa KTP dan bukti screenshot kode QR dari aplikasi Pospay dan tunjukan kepada petugas di Kantor Pos.

7. Dana BSU 2022 akan diverifikasi dan langsung cair kepada pekerja setelah berkas diperiksa dan dinyatakan valid

Baca Juga: 30 Inspirasi Nama Bayi Laki-Laki Modern dan Kekinian Bermakna Pandai, Tampan, Beruntung dan Makmur

Sebagai informasi, penyaluran dana BSU tahap 7 2022 melalui Kantor Pos diberikan kepada 3,6 juta pekerja dengan besaran BLT Subsidi Gaji senilai Rp600.000.

Saat ini PT Pos Indonesia telah membuat undangan bagi 3,6 juta pekerja yang akan menerima BSU 2022 tahap 7.

Demikian cara cek nama penerima dan pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 7 di Kantor Pos, semoga bermanfaat ***

 

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: kemenaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler