Mengenal Pantarlih Pemilu 2024, Begini Tugas dan Cara Kerjanya

6 Februari 2023, 07:45 WIB
Ilustrasi Pantarlih sedang melakukan pemutahiran data pemilih. /Tangkap layar instagram.com/@kpukotaserang/

KABAR BANTEN - Terdapat berbagai istilah atau singkatan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Salah satunya Pantarlih.

Apa itu Pantarlih? Pantarlih merupakan akronim dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

Pantarlih diangkat oleh PPS atau Panitia Pemungutan Suara, yang bertugas memutakhirkan data pemilih atau Data Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Timsel Anggota KPU Banten Berpotensi Banyak Tekanan, ini Saran Pengamat

Lalu apa saja tugas Pantarlih? Tugasnya memeriksa data pemilih yang diberikan KPU Kota atau Kabupaten, melalui PPK dan PPS, selama 2 bulan setelah KPU menerima data penduduk potensial DP4 dari Kemendagri.

Setelah KPU menerima data DP 4, KPU melanjutkan ke KPU Provinsi, Kota atau Kabupaten. Pantarlih akan bertugas setelah lolos dan melakukan Bimtek dari KPU melalui PPS setempat.

Dialansir Kabar Banten dari YouTube R91, Pantarlih sangat berperan penting, sebab pemutakhiran data dilakukan dengan cara  coklit (pencocokan dan penelitian).

Dalam tahapan Pemutahiran data pemilih, Pantarlih berperan penting, dengan melakukan coklit secara manual mendatangi calon pemilih disetiap TPS wilayah kerja.

Kegiatan coklit dilakukan oleh Pantarlih. Hal tersebut berdasarkan Peraturan KPU nomor 8 tahun 2022.

Tentang pembentukan dan tata kerja badan Adhoc, penyelenggara pemilu dan pemilihan kepala daerah.

Tugas Pantarlih adalah membantu KPU Kota dan Kabupaten, dalam mencocokan data di setiap TPS yang ada di Desa, RW dan RT.

Tata cara kerja Pantarlih pada Pemilu tahun 2024, yang tertuang dalam Peraturan KPU. sebagai berikut:

1. Mencocokan daftar pemilih pada formulir model A -daftar pemilih dengan KTP-el atau data KK.

2. Mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, namun belum terdaftar dalam pemilih.

3. Memperbaiki data pemilih jika terdapat kekeliruan.

4. Mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam.

5. Mencatat data pemilih yang telah berubah status prajurit TNI atau anggota POLRI, menjadi setatus sipil, dibuktikan dengan menunjukan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI atau POLRI.

6. Mencatat pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan pemilih tidak memiliki KTP-el.

7. Mencoret data pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukan atau keterangan kematian atau dokumen lainnya.

8. Menandai data pemilih yang telah pindah domisili kelain wilayah.

9. Mencoret data pemilih yang ditemukan ganda.

10. Mencoret data pemilih yang telah berubah status dari sipil menjadi status prajurit TNI atau POLRI, dibuktikan dengan menunjukan kartu tanda anggota TNI atau POLRI.

11. Mencoret data pemilih yang belum pernah kawin, dan belum genap berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara.

Baca Juga: KPU Banten Gelar Vermin Syarat Dukungan Bakal Calon DPD RI Asal Banten, 26 Orang Lolos, Berikut Daftarnya

12. Menandai data pemilih yang berdasarkan KTP-el atau KK, bukan merupakan penduduk yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.

Demikian artikel tentang tugas Pantarlih pada Pemilu tahun 2024. Semoga bermanfaat.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: YouTube R91

Tags

Terkini

Terpopuler