Daftar Tugas Paspampres yang Belum Banyak Diketahui, Bukan Hanya Amankan Presiden

28 Agustus 2023, 07:44 WIB
Ilustrasi fungsi dan tugas Paspampres. Ternyata tidak cuma amankan Presiden dan Wakil Presiden. /Freepik-Freepik/

KABAR BANTEN - Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) sampai saat ini masih menjadi sorotan publik, khususnya di era pemerintahaan Presiden Jokowi.

 

Pasalnya, terdapat banyak anggota Paspampres yang menarik perhatian publik, hingga diperbincangkan.

Umumnya, publik mengetahui jika Paspampres memiliki tugas dan fungsi untuk mengamankan Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Polusi Udara Meningkat, Ini Tips Lindungi Kulit Saat Beraktivitas di Luar Ruangan

Selain pengamanan Presiden, ternyata terdapat beberapa tugas dan fungsi Paspampres yang belum banyak diketahui publik.

Dikutip dari laman ppid.tni.mil.id, pasukan ini lahir bersamaan dengan proklamasi kemerdekaan RI dan TNI serta Polri.

 

Para pemuda pejuang saat itu tergerak mengambil peranan untuk mengamankan Presiden.

Awalnya, pasukan ini memiliki nama yaitu Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) yang kemudian diubah menjadi Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden).

Tugas Paspampres

Paspampres merupakan pasukan yang memiliki tugas untuk melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden serta keluarganya.

Selain itu, Paspampres juga memiliki tugas untuk melakukan pengamanan kepada mantan Presiden dan Wakil Presiden serta keluarganya.

Bukan hanya itu, Paspampres juga melakukan pengamanan untuk tamu negara setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Di dalam melaksanakan tugasnya, Paspampres terbagi menjadi 3 grup, yaitu:

1. Grup A bertugas untuk mengamankan Presiden RI beserta keluarga

2. Grup B bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga

3. Grup C bertugas mengamankan Tamu Negara setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan, serta Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, serta beberapa Detasemen Pendukung lainnya.

Fungsi Paspampres

Bukan hanya tugas, Paspampres juga memiliki dua fungsi yaitu fungsi utama dan fungsi organik militer.

Fungsi Utama

Paspampres diketahui memiliki 6 fungsi utama yang kerap dilakukan, yaitu:

1. Menyelenggarakan pengamanan pribadi VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari setiap ancaman bahaya langsung jarak dekat.

2. Menyelenggarakan pengamanan instalasi yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan pengamanan personel, materiil, serta fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP.

3. Menyelenggarakan pengamanan penyelamatan VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah, guna melindungi serta menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap saat.

4. Menyelenggarakan pengamanan langsung jarak dekat dalam perjalanan meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna mengamankan VVIP dari segala ancaman, gangguan, hambatan dan rintangan.

5. Menyelenggarakan pengamanan makanan dan medis VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, baik secara visual, laboratories ataupun cara-cara lain guna melindungi jiwa/raga VVIP dari bahaya yang dapat timbul melalui makanan, minuman, obat-obatan dan benda-benda lainnnya.

6. Menyelenggarakan acara protokoler khusus yang meliputi jajar kehormatan, pasukan upacara dan iringan musik pada upacara-upacara kenegaraan.

Fungsi Organik Militer

Sementara itu, fungsi organik militer yang dilakukan oleh Paspampres, di antaranya:

1. Intelijen: Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang intelijen yang meliputi penyelidikan dan pengamanan untuk memungkinkan perencanaan dan pengambilan keputusan operasi maupun pengamanan badan, komando, satuan, materiil, pemberitaan, operasi dan kegiatan.

2. Operasi dan latihan: Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penyiapan dan penyusunan satuan tugas untuk menyelenggarakan operasi serta pemeliharaan dan peningkatan mutu ketrampilan profesional, baik perorangan maupun satuan.

3. Personel: Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang personel yang meliputi pembinaan kekuatan, pendidikan, penggunaan, perawatan, pembinaan kejiwaan prajurit, tata tertib, hukum disiplin dan pemisahan serta penyaluran.

Baca Juga: Sejarah Lomba Pacu Jalur di Provinsi Riau, Viral di TikTok dan Banyak Parodinya

4. Logistik: Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penyediaan sarana dan fasilitas Matfasjasa, Bekang, pemberian jasa bagi perorangan, badan, komando dan satuan serta pemeliharaan personel dan peralatan.

Demikian informasi terkait tugas dan fungsi Paspampres yang belum banyak diketahui.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: ppid.tni.mil.id

Tags

Terkini

Terpopuler