Mau Jadi KPPS Pilkada Serentak 2024? Siap-siap! Perekrutan PPK, PPS, KPPS dan PTPS Dimulai

27 Februari 2024, 19:50 WIB
Ilustrasi jadwal pelaksanaan dan tahapan Pilkada Serentak 2024. /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak tahun 2024 akan dilaksanakan tepatnya pada 27 November 2024.

Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pilkada dan menjadi bagian penyelenggara seperti PPK, PPS, maupun KPPS dan PTPS, mulai sekarang bisa mempersiapkan diri dan kelengkapannya agar tidak tertinggal saat perekrutan nanti.

Menjadi penyelenggara pemilu maupun pilkada 2024 memang menggiurkan karena honor yang diterima naik 3 kali lipat dibanding pemilu 2019, meskipun beban kerjanya juga cukup berat dan membutuhkan konsentrasi dan ketellitian saat menjalankan tugas.

Dikutip Kabar Banten dari YouTube IS7 Channel. Berikut tahapan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Tahapan pemilihan kepala daerah tersebut terdiri dari dua tahap utama yakni, tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.

Keputusan tersebut tertuang dalam peraturan Komisi pemilihan Umum atau PKPU Nomor 2 tahun 2024. Berdasarkan peraturan tersebut, proses pembentukan panitia pemilihan Kecamatan atau PPK, panitia pemungutan suara atau PPS, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS, akan dimulai pada 17 April hingga 5 November 2024.

Akan dimulai dengan proses pemutakhiran daftar pemilih yang dimulai sejak 31 Mei sampai 23 september 2024.

Tahapan pilkada akan dimulai dengan:

1. Pendaftaran Pasangan calon atau Paslon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang akan dimulai pada 27 hingga 29 agustus 2024.

2. Penetapan paslon yang dilakukan pada 22 September 2024.

3. Pelaksanaan kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.

4. Pemungutan suara pada 27 November 2024.

5. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasilnya pun digelar setelahnya pada 27 November hingga 16 desember 2024.

Perlu diketahui Pilkada tahun 2024 merupakan yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi, Kabupaten, dan Kota, di seluruh Indonesia, kecuali Provinsi Daerah istimewa Yogyakarta yang gubernurnya tidak pilih, begitu pula di Jakarta Barat Jakarta pusat Jakarta Selatan Jakarta Timur Jakarta Utara dan kepulauan seribu yang bupati dan walikotanya ditunjuk oleh Gubernur.

Persiapan tahapan Pilkada 2024:

- Perencanaan program dan anggaran hingga 26 Januari 2024.
- Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan hingga 18 November 2024.
- Penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan hingga 18 November 2024.
- Pembentukan PPK PPS dan KPPS 17 April hingga 5 November 2024.

Sedangkan untuk pembentukan panitia pengawas Kecamatan, panitia pengawas lapangan dan pengawas TPS sesuai jadwal yang ditetapkan Bawaslu.

Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari hingga 16 November 2024.
Penyerahan daftar penduduk pemilih potensial pemilih 24 April hingga 31 Mei 2024.
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih 31 Mei hingga 23 september 2024.

Berikut tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024.
Pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan calon 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.

Pengumuman pendaftaran Pasangan calon 24 hingga 26 Agustus 2024.
Pendaftaran Pasangan calon 27 hingga 29 agustus 2024.
Penelitian persyaratan calon 27 Agustus hingga 21 September 2024

Penetapan Pasangan calon 22 September 2024.
Pelaksanaan kampanye 25 September hingga 23 November 2024.

Pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024. Dan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November hingga 16 Desember 2024.

Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama 3 hari setelah penetapan Pasangan calon terpilih, sesuai ada tidaknya permohonan hasil pemilihan.

Demikian artikel tentang jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, bagi calon KPPS siap-siap, meski saat ini rekapitulasi masih berjalan.***

Editor: Kasiridho

Sumber: YouTube IS7 Channel

Tags

Terkini

Terpopuler