Jemaah Haji Lansia Diberi Kemudahan di Tanah Suci, Salah Satunya Tidak Harus Lempar Jumrah

23 Maret 2024, 09:15 WIB
Ilustrasi jemaah haji lempar jumrah. /istimewa / Kemenag RI/

KABAR BANTEN - Ada beberapa ritual ibadah haji yang bisa tidak dilakukan secara langsung oleh jemaah haji lansia atau lanjut usia.

Berdasarkan hasil kajian fikih, ada beberapa kemudahan bagi jemaah haji lansia dalam melaksanakan ibadah haji.

Salah satu di antaranya yaitu jemaah haji lansia tidak harus melakukan lempar jumrah.

Baca Juga: Beberapa Kisah Aneh Jemaah Haji dan Umroh Saat di Pelataran Ka'bah, Melihat Banyak Orang Berkepala Babi

Dilansir Kabar Banten dari laman kemenag.go.id, Kementerian Agama menegaskan bahwa penyelenggaraan haji 1445H/2024M masih mengusung tema haji ramah lansia.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama Ishfah Abidal Aziz menjelaskan, tema haji ramah lansia masih relevan pada 2024 ini.

Hal itu karena dari total 241 ribu jemaah Indonesia, terdapat 45 ribu orang lansia yang akan diberangkatkan pada musim haji 1445 H/ 2024 M ini. 

Oleh karena itu, Kemenag menawarkan moderasi manasik haji pada jemaah lansia untuk memberikan alternatif kemudahan dalam beribadah.

“Moderasi manasik haji, menawarkan kemudahan proses penyelenggaraan ibadah haji terutama pada jemaah kategori lansia dan risiko tinggi (risti),” kata Ishfah Abidal Aziz.

Kajian fikih bagi jemaah haji lansia dan kelompok risti ini dilakukan Kemenag dengan melibatkan berbagai pakar fikih. 

“Fikih ini memberikan kemudahan haji agar dapat dilaksanakan oleh karena itu, prinsip pelaksanaan haji ramah lansia didasarkan pada kebutuhan khusus dengan tetap mengedepankan seluruh ketentuan ibadah haji terhadap jemaah,” pria yang akrab disapa Gus Alex ini.

Ia mengungkapkan, dari hasil kajian yang dilakukan ada beberapa kemudahan dalam ritual haji yang dapat diterapkan oleh para lansia.

Salah satunya kondisi ketika jemaah harus melempar jumrah. Menurutnya, lempar jumrah bagi lansia sangat riskan, karena proses perjalanannya cukup jauh dan butuh effort yang sangat luar biasa.

“Oleh karena itu, fikih memperbolehkan ibadah ini dibadalkan atau diwakilkan kepada orang lain. Artinya, fikih menawarkan berbagai kemudahan,” kata Gus Alex.

Kemudian, terkait pelaksanaan thawaf ifadhah. Misalnya, banyak jemaah memaksakan diri selesai melempar jumrah aqobah langsung berjalan ke Masjidil Haram untuk melaksanakan thawaf ifadhah.

“Padahal, dalam fikih tidak mengharuskan, ada waktu lain untuk melakukan," ujarnya. 

Baca Juga: Ada Kisah Perjuangan Kyai Haji Wasyid dalam Geger Cilegon, Ini Sejarah Masjid Beji di Bojonegara Serang Banten

"Karena itu, moderasi manasik haji menawarkan kemudahan terhadap jemaah haji yang membutuhkan penanganan-penanganan khusus,” ucapnya menambahkan.

Berbagai kajian tersebut diterbitkan dalam bentuk Buku Manasik Haji dan Umrah Jamaah Lansia. Buku ini, diharapkan dapat menjadi panduan manasik haji dan umrah yang mengakomodir dan relevan dengan kondisi fisik jemaah haji. Mengingat, salah satu dimensi haji dan umrah adalah ibadah fisik yang mengharuskan pelakunya memiliki kesehatan yang prima.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler