Tak Lapor SPT Bisa Kena Denda Hingga Dipenjara

1 April 2024, 11:05 WIB
Laman muka web djponline untuk melaporkan SPT tahunan. /Tangkapan layar/djponline.pajak.go.id/

KABAR BANTEN - Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP), baik itu individu maupun badan, untuk dilaporkan setiap tahunnya.

Namun, masih banyak yang mengabaikan kewajiban ini dengan alasan sibuk, malas, atau kurangnya pemahaman tentang pentingnya melaporkan SPT.

Padahal, tidak melaporkan SPT bisa berakibat fatal, mulai dari denda hingga hukuman penjara.

Baca Juga: Piutang Wajib Pajak di Kota Serang Capai Rp166 Miliar

Dalam Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), diatur bahwa Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan akan dikenakan denda.

Besaran denda ini bervariasi tergantung jenis SPT yang tidak dilaporkan, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta.

Berikut adalah rincian denda untuk beberapa jenis SPT:

1. SPT PPh Wajib Pajak Pribadi: Denda Rp100 ribu
2. SPT Masa Lainnya (seperti SPT PPh Pasal 21): Denda Rp100 ribu
3. SPT Masa PPN: Denda Rp500 ribu
4. SPT PPh Wajib Pajak Badan: Denda Rp1 juta

Selain denda administrasi, ada juga ancaman hukuman pidana berupa penjara.

Meskipun hukuman pidana merupakan tindakan terakhir yang dilakukan, namun tidak boleh diabaikan.

Hukuman penjara bisa berlangsung mulai dari 6 bulan hingga 6 tahun.

Tak hanya denda dan hukuman pidana, tidak melaporkan SPT juga berdampak pada pemeriksaan harta benda oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Semua aset yang termasuk dalam tagihan pajak akan diperiksa, dan hal ini bisa menyulitkan saat membeli aset baru seperti kendaraan atau tanah.

Aset tersebut akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk menghindari masalah yang disebabkan oleh ketidakpatuhan dalam melaporkan SPT, ada beberapa cara yang bisa dilakukan:

1. Lapor ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP): Wajib Pajak bisa datang langsung ke KPP terdekat untuk melaporkan SPT.

2. Lapor melalui jasa ekspedisi atau kantor pos: Bagi yang kesulitan datang ke KPP, bisa menggunakan jasa ekspedisi atau kantor pos untuk mengirimkan SPT.

3. Lapor menggunakan Application Service Provider (ASP): Beberapa perusahaan menyediakan layanan ASP untuk membantu Wajib Pajak dalam proses pelaporan SPT.

4. Lapor lewat DJP online: DJP (Direktorat Jenderal Pajak) juga menyediakan layanan online untuk melaporkan SPT secara praktis melalui internet.

Baca Juga: Bikin Aplikasi Baru, Bapenda Kota Serang Targetkan 80 Persen Kepatuhan Wajib Pajak

Melaporkan SPT adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak. Dengan melaporkan SPT secara tepat waktu, kita tidak hanya mematuhi peraturan, tetapi juga menghindari risiko denda dan hukuman pidana.

Selain itu, melaporkan SPT juga membantu pemerintah dalam mengumpulkan pendapatan yang diperlukan untuk pembangunan dan penyediaan layanan publik.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Klik Pajak

Tags

Terkini

Terpopuler