Jelang Putusan PHPU Pilpres 2024, Yuk Baca Kesimpulan Sidang dari Tim Kuasa Hukum Paslon dan KPU

17 April 2024, 10:15 WIB
Suasana sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan presiden (PHPU) 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Jumat 5 April 2024. /Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya/

KABAR BANTEN – Menjelang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 pada Senin 22 April 2024 mendatang, tim kuasa hukum masing-masing pasangan calon (paslon) dan KPU telah menyerahkan dokumen kesimpulan PHPU Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 16 April 2024.

Berikut ini isi dokumen kesimpulan sidang PHPU Pilpres 2024 dari masing-masing tim kuasa hukum paslon dan KPU. Isi kesimpulan sidang PHPU Pilpres 2024 disampaikan dalam konferensi pers di Gedung MK I Jakarta Pusat.

Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin)

Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin Ari Yusuf Faisal mengatakan pihaknya sudah resmi menyerahkan kesimpulan dari semua proses persidangan selama ini. Ari mejelaskan semua fakta dan bukti telah dipaparkan dalam proses persidangan. Oleh karena itu pihaknya sangat optimistis permohonan Anies-Muhaimin akan dikabulkan MK.

Selain itu, kata Ari, Tim Hukum Anies-Muhaimin juga telah menghadirkan beberapa saksi fakta. Pihaknya juga sudah mendatangkan para ahli, mulai dari ahli keuangan negara, ahli tata negara, ahli survei, ahli IT, dan ahli administrasi negara.

"Dan yang paling menyenangkan bagi kami, alhamdulillah, selama proses persidangan, kami melihat kesungguh-sungguhan Majelis Hakim Yang Mulia dalam memeriksa perkara ini,” jelasnya dilansir Kabar Banten dari laman mkri.id.

Ari juga menjelaskan, semula ada yang meragukan bahwa sengketa yang tengah bergulir adalah tentang 'hasil' yang kuantitatif. Tapi, kata Ari, Majelis Hakim MK telah menggali substansi secara kualitatif.

Tim Pembela Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran)

Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra. meyakini MK akan menolak permohonan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud. Menurutnya, terdapat alasan hukum bagi MK untuk menolak permohonan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.

"Ya kami punya keyakinan seperti itu. Sebenarnya di MK itu kan mereka diberikan kebebasan yang seluas-luasnya untuk membuktikan apa yang menjadi tuduhan. Jadi, sanggahan oleh mereka. Bukan kita yang harus menyanggah, mereka yang harus membuktikan," ujar Yusril.

Namun demikian, menurut Yusril, kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud tidak bisa membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024 dalam persidangan di MK. "Tapi, kelihatannya tidak bisa membuktikan ketika kita menghadirkan saksi dan ahli malah tidak membantah apa yang mereka (gugat)," ujar Yusril.

Tim Hukum Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Ganjar-Mahfud)

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menyampaikan, dalam dokumen kesimpulan tersebut terdapat beberapa kategori pelanggaran pemilu yang dinilai prinsipil untuk disimak Majelis Hakim Konstitusi.

Menurut Todung, pelanggaran-pelanggaran ini yang menjadikan Pilpres 2024 harus dilakukan pemungutan suara ulang. Pelanggaran dimaksud, di antaranya, pelanggaran etika, dan nepotisme.

"Pelanggaran etika ya yang terjadi dengan kasat mata. Pelanggaran etika terlihat dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melanggengkan syarat pencalonan untuk anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden. Kalau membaca keterangan Romo Magnis Suseno, itu sangat jelas dikatakan oleh Romo Magnis bahwa proses pencalonan yang melanggar etika berat itu adalah pelanggaran etika berat," ucap Todung.

Pelanggaran berikutnya, tutur Todung, nepotisme yang dipertontonkan oleh Presiden Joko Widodo untuk memuluskan anaknya dalam Pilpres 2024. Aksi nepotisme Kepala Negara itu dinilai melanggar TAP MPR yang melarang adanya praktik nepotisme dalam pemilihan umum.

"Ada banyak undang-undang yang melarang nepotisme dan kalau kita melihat apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, mendorong anak dan menantunya itu adalah bagian dari nepotisme," ujar Todung.

Pilpres sesuai UU Pemilu

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon, juga telah menyerahkan kesimpulan sidang. Dokumen kesimpulan diserahkan oleh Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin. Afif menegaskan penyelenggaraan Pilpres 2024 telah sesuai dengan UU Pemilu.

Afif meyakini MK akan menolak permohonan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud. Menurutnya, MK dapat memberikan keputusan yang adil. "Oleh karena itu KPU melalui kesimpulan ini ingin menyampaikan ke Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya.

Selain itu, Afif berharap MK dapat mengesahkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Afif mengatakan pihaknya telah membantah dalil-dalil yang dimohonkan oleh pemohon dengan alat bukti yang disampaikan.

"Sepanjang persidangan yang dilakukan, KPU telah menyerahkan alat bukti sebanyak 139 alat bukti, yang pertama adalah perkara 1 sebanyak 68 alat bukti, dan juga perkara 2, 71 alat bukti," jelasnya.

Afif juga menuturkan pihaknya membawa alat bukti tambahan. Di antaranya berupa formulir D kejadian khusus di setiap kecamatan.

"Kalau sebelumnya diminta menyerahkan formulir D hasil tingkat kecamatan, maka pada kesempatan ini kami menambahkan alat bukti berupa kejadian khusus di semua tempat, terutama di formulir D di tingkat kecamatan," jelas dia.

Hal senada disampaikan Komisioner KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers juga memastikan KPU telah melaksanakan Pilpres 2024 sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017. Idham meyakini dalil-dalil yang dimohonkan tidak akan mengubah hasil Pilpres.

"Kami KPU meyakini bahwa pelaksanaan penyelenggaraan pemilu khususnya pemungutan, penghitungan, rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu itu sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga apa yang menjadi permohonan para pemohon itu kami yakin tidak akan mengubah hasil keputusan KPU mengenai penetapan hasil pemilu," kata Idham.***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: mkri.id

Tags

Terkini

Terpopuler