Diantar Ojek, Mi Instan ‘Rasa’ Sabu Gagal Masuk Lapas

16 November 2020, 12:17 WIB
Sabu disembunyikan dalam kemasan mi instan /Dok. Antara/

KABAR BANTEN – Peredaran narkoba dalam lapas masih terjadi. Di Nusa Tenggara Barat, upaya penyelundupan sabu dengan modus dimasukkan dalam kemasan mie instan, berhasil digagalkan.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Mataram Muhamad Susanni mengungkapkan, kejadian itu bermula saat seorang pengendara ojek daring mendatangi Lapas Mataram pada Ahad 15 November 2020 pukul 15.49 WITA.

Ojek tersebut mengirimkan makanan kepada salah satu petugas. Namun ketika dilakukan konfirmasi, petugas tersebut merasa tidak memesan makanan melalui aplikasi.

Baca Juga: Peredaran Narkoba Masih Tinggi, 13 Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Polres Serang Kota

Akhirnya, pengendara ojek daring tersebut diperbolehkan masuk ke dalam area portir.

Petugas penjaga pintu utama kemudian menggeledah barang bawaan disaksikan oleh komandan dan anggota jaga serta pengendara ojek daring tersebut.

Saat digeledah, ditemukan sabu-sabu seberat 100 gram yang disembunyikan di dalam bungkus kemasan cup mi instan. Petugas langsung melaporkan temuan tersebut kepada Kalapas.

Baca Juga: Ini Daerah di Banten yang Jadi Perhatian Khusus dalam Penanganan Narkoba

"Kecurigaan petugas kami terbukti sehingga baik pembawa maupun barang seketika kami amankan dan kami serahkan ke Polres Lombok Barat," kata Susanni, seperti dikutip Kabar Banten dari Antara, Senin 16 November 2020.

Pihaknya terus melakukan pengawasan ketat dan memperkuat sinergi dengan aparat hukum setempat.

Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Aasi Manusia Nusa Tenggara Barat Dwi Nastiti mengatakan, penggagalan penyelundupan narkotika jenis sabu tersebut berkat deteksi dini cepat yang dilakukan petugas lapas.

Baca Juga: Kepepet karena Suami Nganggur, Seorang IRT di Serang Malah Jual Sabu

"Benar, ada upaya penyelundupan narkotika di Lapas Mataram namun petugas kami dengan cepat melakukan langkah deteksi dini sehingga berhasil digagalkan," ujar Nastiti.

Dia mengatakan, orang maupun barang bukti sabu tersebut sudah diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai wujud sinergi dan komitmen melawan peredaran narkotika.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler