Berisiko Gangguan Jantung, Penggunaan Klorokuin untuk Obat Covid-19 Disetop

20 November 2020, 06:27 WIB
Kepala BPOM Penny K Lukito /Antara foto/Rivan Awal Lingga/

KABAR BANTEN - Penggunaan dua obat untuk pengobatan pasien Covid-19 yakni klorokuin dan hidroksiklorokuin disetop.

Sebab, hasil penelitian menyebutkan kedua obat tersebut memiliki efek samping yang berisiko, yakni gangguan pada jantung.

"BPOM mencabut persetujuan penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) hidroksiklorokuin dan klorokuin untuk pengobatan COVID-19," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito, seperti dilansir kabar-banten.com dari Antara, Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: Terkait Pemberian Obat Kepada Masyarakat, Dinkes Kota Tangerang Ungkap Tak Ada Kelalaian

Dijelaskan, pada akhir Oktober 2020, BPOM menerima laporan keamanan penggunaan hidroksiklorokuin dan klorokuin dari hasil penelitian observasional selama empat bulan di tujuh rumah sakit di Indonesia. 

"Dari 213 kasus yang mendapatkan hidroksiklorokuin atau klorokuin diketahui 28,2 persen terjadi gangguan ritme jantung berupa perpanjangan interval QT," kata Penny.

Baca Juga: Update Covid-19 Kota Serang 19 November: Belasan Pegawai Bank Positif Corona

Pencabutan persetujuan dua obat itu berdasarkan pemantauan bersama tim ahli yang kemudian dibahas bersama organisasi profesi kesehatan, yaitu PDPI, PERKI, PAPDI, PERDATIN, IDAI dan PERDAFK.

Hasilnya diperoleh kesimpulan bahwa penggunaan klorokuin dan hidroksiklorokuin pada pengobatan Covid-19 memiliki risiko yang lebih besar daripada manfaatnya.

Baca Juga: Dampak Covid-19, Pemkot Cilegon Evaluasi Pemulihan Ekonomi

"Dengan demikian, obat yang mengandung hidroksiklorokuin dan klorokuin agar tidak digunakan lagi dalam pengobatan Covid-19 di Indonesia," katanya.

Dia menjelaskan, izin edar obat yang mengandung hidroksiklorokuin dengan indikasi selain pengobatan COVID-19, masih tetap berlaku dan dapat digunakan untuk pengobatan sesuai dengan indikasi yang disetujui pada izin edarnya.

Baca Juga: Menunggu Obat Covid-19 Buatan Indonesia

Sedangkan obat yang mengandung klorokuin, dicabut izin edarnya karena tidak digunakan untuk indikasi lain.

"Badan POM terus memantau dan menindaklanjuti serta melakukan pembaruan informasi dengan berkomunikasi dengan profesi kesehatan terkait berdasarkan data terkini di Indonesia, informasi dari WHO dan badan otoritas obat negara lain," katanya.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler