“Tidak ada potongan apa pun. Bantuan Subsidi Gaji GTK ini langsung ditransfer ke rekening penerima,” tegas M Zain di Jakarta.
Baca Juga : Waduh! Menteri Nadiem Mulai Khawatir dengan Perkembangan Pendidikan
Menurut M Zain, setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Anggaran Kemenkeu, saat ini tengah disiapkan Surat Keputusan terkait penetapan calon penerima bantuan. Tahapan selanjutnya adalah proses pencairan.
“Terkait proses pencairan, kami masih menunggu proses revisi DIPA Ditjen Pendis. Semoga waktunya tidak lama lagi,” tutur M Zain.
Ia memperkirakan akhir November. “Semoga Bantuan Subsidi Gaji GTK ini sudah bisa dicairkan pada akhir November, atau awal Desember 2020,” ujarnya menandaskan.
Baca Juga : Dana BOS Madrasah Segera Cair, Catat Waktunya!
Dijelaskan M Zain, persyaratan utama penerima bantuan adalah para GTK Non PNS madrasah yang terdaftar di Simpatika.
Adapaun untuk guru PAI pada sekolah umum, calon penerima adalah mereka yang sudah terdaftar di SIAGA.
“Untuk guru honorer calon penerima BSG GTK yang kebetulan belum memiliki rekening aktif, akan dibantu dengan skema pembukaan rekening kolektif langsung dari Bank Penyalur,” katanya. ***