Kapan Bantuan Subsidi Gaji GTK Madrasah Cair? Ini Perkiraan Kemenag

- 23 November 2020, 13:58 WIB
Ilutrasi BSG GTK madrasah
Ilutrasi BSG GTK madrasah /Kabar Banten

KABAR BANTEN – Bantuan Subsidi Gaji  Guru dan Tenaga Kependidikan (BSG GTK) madrasah belum juga cair.

Total ada 543.928 GTK Non PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima Bantuan Subsidi Gaji GTK sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan.

Selain itu, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum yang juga akan menerima Bantuan Subsidi Gaji GTK ini.

Direktur GTK Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) M Zain mengatakan pencairan Bantuan Subsidi Gaji GTK madrasah ini tak lama lagi.

Menurut dia, setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Anggaran Kemenkeu, saat ini tengah disiapkan.

Baca Juga : Kabar Gembira Bagi Guru Madrasah, Bantuan Subsidi Gaji Rp600 Ribu Segera Cair

Ia mengatakan Surat Keputusan terkait penetapan calon penerima bantuan. Tahapan selanjutnya adalah proses pencairan. 

“Terkait proses pencairan, kami masih menunggu proses revisi DIPA Ditjen Pendis. Semoga waktunya tidak lama lagi,” tutur M Zain seperti dikutip KabarBanten.com dari laman resmi Kemenag, Senin 23 November 2020.

M Zain mengatakan, Bantuan Subsidi Gaji GTK ini merupakan wujud kehadiran negara untuk membantu para guru, khususnya tenaga honorer, di tengah pandemi Covid-19.

“Tidak ada potongan apa pun. Bantuan Subsidi Gaji GTK ini langsung ditransfer ke rekening penerima,” tegas M Zain di Jakarta.

Baca Juga : Waduh! Menteri Nadiem Mulai Khawatir dengan Perkembangan Pendidikan

Menurut M Zain, setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Anggaran Kemenkeu, saat ini tengah disiapkan Surat Keputusan terkait penetapan calon penerima bantuan. Tahapan selanjutnya adalah proses pencairan. 

“Terkait proses pencairan, kami masih menunggu proses revisi DIPA Ditjen Pendis. Semoga waktunya tidak lama lagi,” tutur M Zain. 

Ia memperkirakan akhir November. “Semoga Bantuan Subsidi Gaji GTK ini sudah bisa dicairkan pada akhir November, atau awal Desember 2020,” ujarnya menandaskan.

Baca Juga : Dana BOS Madrasah Segera Cair, Catat Waktunya!

Dijelaskan M Zain, persyaratan utama penerima bantuan adalah para GTK Non PNS madrasah yang terdaftar di Simpatika.

Adapaun untuk guru PAI pada sekolah umum, calon penerima adalah mereka yang sudah terdaftar di SIAGA. 

“Untuk guru honorer calon penerima BSG GTK yang kebetulan belum memiliki rekening aktif, akan dibantu dengan skema pembukaan rekening kolektif langsung dari Bank Penyalur,” katanya. ***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x