Baca Juga: Kapan Bantuan Subsidi Gaji GTK Madrasah Cair? Ini Perkiraan Kemenag
Sasaran penerima BSU tersebut sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri atas 162.277 dosen pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta.
Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap IV Cair, Menaker tak Bosan Ingatkan Hal Ini
“Total anggaran untuk BSU Kemendikbud ini yakni sebanyak Rp3,66 triliun,” ujarnya.
Untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi penerima.
Yaitu WNI, berstatus sebagai PNS, memiliki penghasilan Rp5 juta per bulan, tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga tanggal 1 Oktober 2020, dan tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Sebentar Lagi Cair, Pemprov Banten Salurkan Bantuan JPS Covid-19 Tahap II
Kahar menjelaskan untuk mencairkan BSU tersebut, PTK hanya menyiapkan dokumen pendukung yakni KTP, NPWP, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti yang diberi materai dan ditandatangani.
Baca Juga: Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Mulai 2021, Ini Bocorannya