Diduga Terima Suap Rp9,8 Miliar dan USD 100 Ribu, Menteri Edhy Prabowo Ditahan KPK

- 26 November 2020, 07:25 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/

KABAR BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

KPK menduga Edhy menerima total Rp9,8 miliar dan 100 ribu dolar AS dalam kasus tersebut.

Penahanan dilakukan setelah KPK resmi menetapkan Edhy sebagai tersangka. Edhy ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu 25 November 2020 malam.

Baca Juga: Nikmati Gratis Ongkir Sepuasnya dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale!

Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka, yaitu SAF (Safri) Staf Khusus Menteri KKP, APM (Andreu Pribadi Misata), staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).

Kemudian SWD (Siswadi) pengurus PT Aero Citra Kargo, AF (Ainul Faqih), staf istri Menteri KKP, AM (Amril Mukminin), Sespri Menteri KKP, dan sebagai pemberi

SJT (Suharjito) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa.

Baca Juga: Ditangkap KPK, Menteri Edhy Baru Pulang dari Amerika Serikat

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.

Hal tersebut disampaikan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis 26 November 2020.

Baca Juga: Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Sebagai penerima, Edhy bersama lima orang lainnya dikenakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Penangkapan Menteri Edhy Prabowo, KPK : 3 Kasatgas Dikerahkan, Termasuk Novel Baswedan

Sementara pemberi suap Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP uncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Menteri KKP Ditangkap KPK, Instagram Edhy Prabowo Diserbu Netizen

Sebelumnya, Menteri Edhy Prabowo ditangkap tim KPK di Bandara Soekarno-Hatta Rabu 25 November 2020 dini hari. Edhy ditangkap tangan setelah pulang dari lawatannya ke Amerika Serikat. Di lokasi tangkap tangan, KPK juga mengamankan sejumlah orang.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x