Hakordia dan Pilkada Serentak 2020, Ketua KPK: Cegah Jual Beli Suara dan Suap-menyuap

- 9 Desember 2020, 08:29 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Minggu, 6 Desember 2020.
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Minggu, 6 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

Baca Juga: Heboh OTT di Kota Cilegon: 45 Paket Sembako Diamankan, Seorang Timses Diperiksa Intensif

Upaya pencegahan terlebih dahulu dilakukan dengan berbagai cara seperti membantu menciptakan tata kelola yang sederhana, transparan, dan efisien untuk menutup celah tindak pidana korupsi.

Baca Juga: OTT Panwascam Citangkil: Beredar Informasi Keterlibatan Oknum Anggota Dewan Cilegon

"Pencegahan itu dilakukan sebelum terjadinya korupsi, namun jika telah dilakukan, saya pastikan langkah penindakan tegas akan dilakukan karena hukum harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu dan sejalan dengan penegakan nilai-nilai demokrasi yang juga tidak bisa ditawar," ujar Firli.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah