KABAR BANTEN – Jumlah permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Pilkada atau gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Ahad 20 Desember 2020 telah lebih dari 80 permohonan. Salah satunya gugatan sengketa Pilkada Pandeglang 2020.
Berdasarkan data yang diperoleh dari laman resmi MK yakni mkri.id, Senin 21 Desember 2020 pukul 11.00, permohonan gugatan sengkata Pilkada Pandeglang 2020, teregister pada Sabtu 19 Desember 2020.
Diketahui, permohonan perselisihan hasil pemilihan atau sengketa Pilkada 2020 disampaikan secara langsung ke Gedung MK maupun daring.
Jumlah permohonan yang masuk ke MK sudah mencapai di atas 80 permohonan. Pada Jumat 18 Desember 2020 jumlah permohonan baru 40 permohonan.
Baca Juga : Helldy-Sanuji Rangkul Rival di Pilkada Kota Cilegon 2020, Mumu : Beasiswa Sarjana Semoga Terealisasi
Tercatat di laman resmi MK, permohonan sengketa Pilkada 2020 yang masuk pada 21 Desember 2020 yakni Pilkada Kota Surabaya, Kutai Kertanegara, Kabupaten Barru, Pegunungan Bintang, Mandailing Natal, Rokan Hilir, Nabire, Asahan, Kepulauan Arru, Nias, Mamberamo Raya, Solok, dan Kutai Kertanegara, dan Pilkada Provinsi Bengkulu.
Permohonan sengketa Pilkada 2020 yang masuk ke MK pada 19 Desember 2020 antara lain yakni Pilkada Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamberamo Raja, dan Kabupaten Pandeglang.
Sebelumnya, permohonan yang masuk adalah hasil pemilihan Bupati Kaimana dan Lampung Tengah. Kemudian pemilihan Bupati Rembang, Sumba Barat, Belu, Raja Ampat, Penukal Abab Lematang Ilir, Pangandaran, Kotawaringin Timur, Sekadau, Taliabu, Halmahera Selatan, Banggai, Ogan Komering Ulu, Konawe Kepulauan, Karo (2 perkara), Bulukumba dan Musi Rawas Utara.
Baca Juga : TERBARU! Daftar 40 Sengketa Pilkada 2020 Masuk ke MK