TERBARU! Daftar 40 Sengketa Pilkada 2020 Masuk ke MK

- 18 Desember 2020, 21:32 WIB
gedung MK
gedung MK /

KABAR BANTEN - Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Jumat 18 Desember 2020 pukul 18.00 WIB meerima sebanyak 40 permohonan perselisihan hasil pemilihan atau sengketa Pilkada 2020 yang terdiri atas pemilihan bupati dan wali kota.

Dari 40 permohonan gugatan sengketa Pilkada 2020 dari Banten belum ada satupun yang mendaftar.

Dikutip KabarBanten.com dari Antara bersumber dari laman Mahkamah Konstitusi permohonan perselisihan hasil pemilihan atau sengketa Pilkada 2020 disampaikan secara langsung ke Gedung Mahkamah Konstitusi maupun daring.

Berikut daftar sengketa Pilkada 2020. Pada Rabu 16 Desember 2020, permohonan yang masuk adalah hasil pemilihan bupati Kaimana dan Lampung Tengah.

Baca Juga : Saksi Paslon 02 Tak Tandatangani Rekapitulasi Tingkat Kota, Ketua KPU Cilegon: Itu Hak Mereka

Selanjutnya pada Kamis 17 Desember 2020, permohonan yang masuk adalah hasil pemilihan bupati Rembang, Sumba Barat, Belu, Raja Ampat, Penukal Abab Lematang Ilir, Pangandaran, Kotawaringin Timur, Sekadau, Taliabu, Halmahera Selatan, Banggai, Ogan Komering Ulu, Konawe Kepulauan, Karo (2 perkara), Bulukumba dan Musi Rawas Utara.

Sementara pada Jumat 18 Desember 2020, permohonan yang diterima Mahkamah Konstitusi dari hasil pemilihan bupati Kepulauan Aru, Labuhanbatu Selatan, Pesisir Barat, Mamberamo Raya, Sorong Selatan, Konawe Selatan, Ogan Komering Ulu Selatan, Halmahera Timur, Sorong Selatan, Purworejo, Tojo Una-Una, Teluk Wondama, Pahuwato, Halmahera Timur, Malaka, Lingga dan Tapanuli Selatan.

Baca Juga : Pleno Pilkada Kota Tangsel 2020, Suara Golput Unggul, Tim Muhamad-Saraswati Ajukan Gugatan

Berikutnya, hasil pemilihan wali kota yang disengketakan ke Mahkamah Konstitusi adalah Magelang, Bandar Lampung, Tidore Kepulauan dan Banjarmasin.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah