Masudi mengatakan bagi daerah yang tidak ada permohonan gugatan ke MK, maka penetapan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah KPU menerima surat dari MK mengenai permohonan yang masuk dalam register buku MK.
“Adapun daerah yang masuk dalam register perkara, maka penetapan calon terpilih menunggu keluarnya putusan MK,” katanya.***