Gugatan Hasil Pilkada 2020, Berikut Tahapan dan Jadwal Persidangan di MK

- 2 Januari 2021, 09:38 WIB
pilkada ilustrasi
pilkada ilustrasi /

KABAR BANTEN – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan gugatan hasil Pilkada 2020.

Hingga penutupan permohonan Pilkada 2020, yakni Pilkada bupati/wali kota pada 29 Desember 2020 dan Pilkada gubernur pada 30 Desember 2020 terdapat 135 permohonan terdiri atas 7 gugatan hasil Pilgub, 114 hasil Pilkada bupati dan 14 hasil Pilkada wali kota.

Dari Banten, gugatan hasil Pilkada 2020 yakni dari Pilkada Pandeglang dan Tangsel. Permohonan PHP Pilkada Pandeglang diajuakan 19 Desember 2020 dengan Nomor 75/PAN-MK/AP3/12/2020 diajukan pomohon Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy dengan kuasa pemohon Tim Advokasi Thoni-Imat.

Sedangkan permohonan gugatan hasil Pilkada Tangsel diterima MK pada 21 Desember 2020 dengan nomor 118/PAN-MK/AP3/12/2020 diajukan pemohon Muhammad-Rahayu Saraswati dengan kuasa hukum pemohon Astiruddin Purba.

Baca Juga : Hasil Pilkada Pandeglang dan Tangsel Digugat ke MK, Ini Tanggapan KPU Banten

Dikutip KabarBanten.com dari laman resmi MKRI.go.id, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan MK No. 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada 14 tahapan.

1. Pengajuan permohonan pemohon Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) bupati/wali kota pada 13-29 Desember 2020 dan PHP gubernur pada 16-30 Desember 2020. Tahapan ini sudah selesai.

2. Melengkapi dan memperbaiki permohonan pemohon PHP bupati/wali kota pada 13 Desember 2020-4 Januari 2021, dan PHP gubernur 16 Desember 2020-5 Januari 2021.

Baca Juga : Tinggal Menghitung Hari, Helldy-Sanuji Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x