Instruksi Presiden Jokowi ke Gubernur: Kawal Bantuan Tunai, Jangan Ada Potongan

- 4 Januari 2021, 14:51 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Foto: Biro Pers Setpres/

Presiden Jokowi mengatakan bantuan tunai ini disalurkan kepada masyarakat dalam beberapa tahapan. PKH dilakukan dalam  4 tahap, bantuan sembako Januari-Desember senilai Rp 200 ribu per KK/bulan, BST selama 4 bulan Januari-April Rp300 ribu per KK/bulan.

Sebelumnya Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan, pekan pertama tahun 2021, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah bisa menikmati bantuan sosial (bansos) sesuai arahan Presiden. Tahun 2021, Kemensos akan melanjutkan 3 program bansos, yakni Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bansos Tunai (BST).

Baca Juga : Ramai Varian Baru Covid-19, Warga Kota Serang Waswas

Untuk program Kartu Sembako/BPNT akan menjangkau 18,8 juta KPM dengan indeks Rp200 ribu/bulan/KPM, salur Januari-Desember 2021. Bansos Tunai (BST) tahun 2021 menjangkau 10 juta KPM di seluruh Indonesia, termasuk Jabodetabek. Penyalurnya adalah PT. Pos dengan indeks bantuan Rp300 ribu/KPM selama 4 bulan yaitu Januari, Februari, Maret, dan April.

Berikutnya adalah bansos PKH tahun 2021 ada 10 juta penerima manfaat dan penyalurnya adalah Bank Himbara. Penerima manfaat harus memenuhi komponen di antaranya ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia. “Ini akan diberikan setiap 3 bulan sekali tahap pertama Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli dan tahap ke empat Oktober 2021.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah