Cara Cek Mendapatkan BLT UMKM 2021, tak Perlu Repot ke Bank, Cukup Login eform.bri.co.id

- 8 Januari 2021, 19:46 WIB
Bantuan Modal Kerja (BMK)/Pixabay/Mohamad Trilaksono
Bantuan Modal Kerja (BMK)/Pixabay/Mohamad Trilaksono /

Saat mengajukan ke lembaga pengusul yakni Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Koperasi berbadan hukum, Kementerian atau Lembaga, Perbankan atau Perusahaan Pembiayaan Berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Layanan Umum (BLU) pelaksana dana bergulir pelaku usaha harus mempersiapkan berkas terlebih dahulu.

Berkas untuk mengajukan BPUM pun tidak sulit, hanya siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP), deskripsi bidang usaha, nomor telp/HP, dan jangan lupa isi nama lengkap. Bagi yang sudah mempunyai nomor Rekening maka lampirkan foto copy rekeningnya.

Adapun untuk bank penyalur, pemerintah menunjuk Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan BNI Syariah untuk proses pencairannya.

Baca Juga : BLT UMKM, Diskoperindag Kabupaten Serang Sampaikan Ini

Bagi pelaku usaha yang sudah mengajukan untuk mendapatkan bantuan modal kerja sebesar Rp2,4 Juta, agar tidak repot modar mandir ke bank penyalur, pelaku usaha dapat mengeceknya di layanan formulir online eform.bri.co.id.

Bagi yang sudah melakukan kroscek beberapa kali di eform.bri.co.id., tetapi NIK dinyatakan tidak mendapatkan bantuan modal usaha, jangan dulu khawatir.

Pelaku usaha yang sebelumnya sudah mempunyai nomor rekening, diingat kembali pada saat mengajukan, bank apa yang dipilih sebagai bank penyalur BLT UMKM 2021.

Sementara untuk yang belum mempunyai nomor rekening, maka pelaku usaha harus mendatangi bank penyalur BLT UMKM 2021.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah