Cara Cek Mendapatkan BLT UMKM 2021, tak Perlu Repot ke Bank, Cukup Login eform.bri.co.id

- 8 Januari 2021, 19:46 WIB
Bantuan Modal Kerja (BMK)/Pixabay/Mohamad Trilaksono
Bantuan Modal Kerja (BMK)/Pixabay/Mohamad Trilaksono /

KABAR BANTEN – Berita bahagia datang dari Istana, pada Rabu 6 Januari 2021 Presiden Jokowi meluncurkan Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengah Tahun 2021 (BLT UMKM 2021) atau BPUM kepada para pelaku usaha sebesar Rp2,4 Juta.

BLT UMKM 2021 diberikan pemerintah sebagai upaya membantu para pelaku usaha yang kesulitan modal dan omzetnya menurun akibat terdampak pandemi Covid-19.

Dengan adanya BLT UMKM 2021 tersebut, Presiden Jokowi berharap dan meminta para pelaku usaha untuk tidak menyerah terhadap keadaan dan tetap mempertahankan usaha yang dimiliki meskipun untuknya hanya sedikit.

Diketahui, BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta ini, sudah disalurkan sejak Agustus hingga Desember 2020 sudah disalurkan untuk 12 Juta pelaku usaha.

Baca Juga : Cara Mengajukan BLT UMKM 2021 Sebesar Rp2,4 Juta, Segera Lengkapi Syaratnya, Mudah Kok!

Dikutip KabarBanten.PikiranRakyat.com dari akun Twitter @KemenkopUKM, penyaluran BPUM dilakukan dengan penuh kehati-hatian sehingga akuntabel, transparan dan tepat sasaran.

Proses pendataan dan kriteria calon penerima juga turut dibantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguan (BPKP) dan dimonitor langsung olek Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk diketahui, pelaku usaha yang ingin mengajukan bantuan modal usaha sebesar Rp2,4 Juta ini, syaratnya adalah harus memiliki usaha sendiri dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan.

Baca Juga : Bantuan Sembako di Jabodetabek Diganti BLT Mulai 2021

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x